Breaking News:

Inilah Besaran Resmi Gaji Pensiunan PNS 2025 yang Sudah Ditetapkan Pemerintah sesuai Golongan

Pemerintah secara resmi merilis besaran gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025, mulai dari golongan I, II, III, hingga IV, tambahan tunjangan.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
KOMPAS.comSUKOCO (kiri) Freepik (kanan)
Pemerintah secara resmi merilis besaran gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025, mulai dari golongan I, II, III, hingga IV, tambahan tunjangan. 

4D: Rp2.664.000 – Rp4.969.000

4E: Rp2.802.000 – Rp5.127.000

Baca juga: Awas! Tunjangan PNS Terancam Melayang Jika Abaikan Aturan Ini, Apa Saja?

Selain gaji pokok, pensiunan PNS akan menerima tunjangan melekat sebagai berikut:

1. Tunjangan Suami/Istri (10 persen dari gaji pokok)

Golongan I: Rp174.800 – Rp225.600

Golongan II: Rp174.800 – Rp307.800

Golongan III: Rp197.100 – Rp410.900

Golongan IV: Rp230.500 – Rp512.700

2. Tunjangan Anak (2?ri gaji pokok, maksimal 2 anak)

Golongan I: Rp34.960 – Rp45.120

Golongan II: Rp34.960 – Rp61.560

Golongan III: Rp39.420 – Rp82.180

Golongan IV: Rp46.100 – Rp102.540

3. Tunjangan Pangan Pensiunan PNS

Sebanyak Rp72.420 per orang per bulan, maksimal 4 jiwa dalam satu KK.

Dengan penetapan resmi ini, seluruh pensiunan PNS kini dapat mengetahui besaran haknya dengan jelas. 

Nominal gaji pokok dan tunjangan yang diterima akan disalurkan setiap bulan melalui Taspen sesuai jadwal pencairan nasional.

(TribunTrends.com/Darma)

Halaman 3/3
Tags:
gaji pensiunanPNSpemerintahGolongan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved