Inilah Besaran Resmi Gaji Pensiunan PNS 2025 yang Sudah Ditetapkan Pemerintah sesuai Golongan
Pemerintah secara resmi merilis besaran gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025, mulai dari golongan I, II, III, hingga IV, tambahan tunjangan.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah akhirnya merilis keputusan resmi yang telah lama dinantikan mengenai besaran gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025.
Ketetapan penting ini kini telah memiliki payung hukum yang kuat dan resmi, yakni melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Regulasi baru inilah yang menjadi acuan tunggal yang sah dalam menentukan hak gaji pokok, beserta seluruh tunjangan yang melekat bagi setiap pensiunan PNS, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.
Baca juga: Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Cair 1 November 2025, Golongan Ini Bawa Pulang Nominal Fantastis
Dengan berlakunya aturan ini, semua ketentuan yang termuat di dalamnya berlaku secara nasional. PP Nomor 8 Tahun 2024 secara langsung menjadi dasar resmi bagi PT Taspen (Persero) untuk menyalurkan seluruh pembayaran dana pensiun setiap bulannya.
Gambaran Jelas Tunjangan dan Gaji yang Diterima
Penerbitan aturan ini sekaligus memberikan gambaran yang jelas dan transparan bagi para pensiunan PNS mengenai nominal pasti yang akan mereka terima sepanjang tahun 2025. Kini, tidak ada lagi keraguan.
Dalam PP tersebut, dijelaskan secara rinci bahwa gaji pokok pensiunan PNS ditetapkan berdasarkan dua faktor utama, golongan pangkat terakhir yang diemban dan masa kerja yang telah dihitung saat PNS memasuki masa purnatugas.
Lebih lanjut, selain berhak menerima gaji pokok, para pensiunan juga mendapatkan hak atas sejumlah tunjangan tetap yang dihitung setiap bulan. Tunjangan tersebut meliputi:
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan pangan
Baca juga: Aturan Baru Disahkan! Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Golongan I II III dan IV, Cair via Taspen
Berikut adalah daftar lengkap besaran gaji pokok pensiunan PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024:
Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan I
1A: Rp1.748.000 – Rp2.062.000
1B: Rp1.748.000 – Rp2.127.000
1C: Rp1.748.000 – Rp2.165.000
Sumber: TribunTrends.com
| Satu Alasan Hangabehi Tidak Bisa Jadi Raja, Adik PB XIII Jawab Jujur, Purbaya Pantas Naik Takhta? |
|
|---|
| Terungkap! Inilah Penerima Surat Wasiat PB XIII, Tak Sembarangan Dipilih, GKR Timoer Buka-bukaan |
|
|---|
| Simulasi Cicilan KUR Mandiri 2025, Bisa Pinjam Rp500 Juta, Bunga Mulai 3 Persen, Angsuran Berapa? |
|
|---|
| Kabar Besar dari Kemendikdasmen! TPG Siap Cair Tiap Bulan Mulai 2026, Begini Mekanisme Barunya |
|
|---|
| Demi Rp300 Ribu, Sri Yuliana Penculik Bilqis Jual Tiga Anak Kandung di Makassar dengan Modus Adopsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Berikut-skema-gaji-PNS-yang-akan-diterima-golongan-I-dan-II.jpg)