Breaking News:

Aturan Baru Disahkan! Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Golongan I II III dan IV, Cair via Taspen

Kabar mengejutkan, terdapat rincian gaji pensiunan PNS 2025 sesuai dengan golongan I II III dan IV, akan cair lewat Taspen, cek golonganmu.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Tribunnews.com
GAJI PENSIUNAN PNS - Aturan Baru Disahkan! Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Golongan I II III dan IV, Cair via Taspen. 

TRIBUNTRENDS.COM - Presiden telah secara resmi mengesahkan regulasi baru yang mengatur mengenai gaji pokok para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Kebijakan krusial ini menjamin bahwa pembayaran pensiun pokok akan disalurkan kepada para pensiunan PNS serta janda/duda mereka secara rutin setiap bulan.

Aturan detail mengenai penetapan pensiun pokok ini kini tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Baca juga: Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Cair 1 November 2025, Golongan Ini Bawa Pulang Nominal Fantastis

Regulasi yang telah disahkan ini sekaligus menjadi panduan resmi yang akan digunakan oleh PT Taspen (Persero) untuk memastikan penyaluran hak gaji pensiunan PNS berjalan lancar, termasuk untuk tahun anggaran 2025.

Berapakah besaran terbaru yang akan diterima? 

Berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS untuk Golongan I, II, III, dan IV yang akan dicairkan melalui Taspen di tahun 2025, mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024:

-   Golongan I

  Ia Rp 1.748.100-Rp 1.962.200

  Ib Rp 1.748.100-Rp 2.077.300

  Ic Rp 1.748.100-Rp 2.165.200

  Id Rp 1.748.100 -Rp 2.256.700

-   Golongan II

  IIa Rp 1.748.100-Rp 2.833.900
  
   IIb Rp 1.748.100-Rp 2.954.800

  IIc Rp 1.748.100-Rp 3.078.700

  IId Rp 1.748.100-Rp 3.208.800

-   Golongan III

Halaman 1/2
Tags:
gaji pensiunanPNSGolonganPT Taspen
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved