Terungkap! Ini Sosok Provokator Aniaya Musafir Masjid Agung Sibolga: Tidak Pernah Ikut Salat di Sini
Terungkap ini sosok prvokator penganiayaan musafir yang hendak beristirahat di Masjid Agung Sibolga, keseharian jualan sate
Editor: Nafis Abdulhakim
Ringkasan Berita:
- Terungkap sosok provokator di balik penganiayaan terhadap musafir yang hendak beristirahat di Masjid Agung Sibolga.
- Pelaku diketahui sehari-hari berjualan sate di sekitar masjid.
- Warga setempat menyebut, ia bahkan tidak pernah terlihat ikut salat di masjid tersebut.
TRIBUNTRENDS.COM - Berikut sosok Zulham Piliang alias Ajo, tersangka utama dalam kasus penganiayaan musafir hingga tewas di Masjid Agung Sibolga, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara.
Korban dalam peristiwa tragis ini adalah Arjuna Tamaraya (21), seorang mahasiswa asal Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, yang tewas setelah dianiaya oleh Zulham Piliang bersama empat tersangka lainnya.
Kejadian memilukan itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB dan sempat terekam kamera CCTV masjid. Rekaman yang menampilkan detik-detik pengeroyokan itu kemudian viral di media sosial, memancing kemarahan publik.
Baca juga: Musafir Niat Rehat di Masjid Agung Sibolga, Tewas setelah Dikeroyok 5 Orang, Begini Kronologi!
Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Masjid Agung Sibolga, Ibnu Tasnim Tampubolon, mengungkap identitas dan keseharian Zulham.
Ia menegaskan bahwa pelaku bukan bagian dari pengurus masjid seperti yang sempat beredar di media.
“Pelaku bukan pengurus masjid, dan kami tidak pernah melihat mereka ikut salat di sini,” ujar Ibnu, dikutip dari Tribun-Medan.com, Kamis (6/11/2025).
Menurut Ibnu, Zulham Piliang (57) sehari-hari berjualan sate di sekitar area masjid.
Namun, di kalangan warga, namanya dikenal dengan reputasi buruk.
Zulham disebut sering membuat onar dan bahkan telah beberapa kali keluar masuk penjara karena kasus kriminal.
“Kami tahu ZPA ini memang sering buat onar,” tegas Ibnu.
Dalam kasus pembunuhan Arjuna Tamaraya, Zulham disebut berperan sebagai provokator utama.
Dialah yang pertama kali menuduh korban mencuri kotak amal, kemudian menghasut warga dan tersangka lain untuk menganiaya korban.
“Dialah yang memprovokasi warga dengan alasan korban mengambil uang di kotak infak,” ungkap Ibnu.
Selain Zulham, polisi juga menetapkan empat tersangka lain, yakni:
- Hasan Basri alias Kompil (46)
- Syazwan Situmorang (40)
- Rismansyah Efendi Caniago (30)
- Chandra Lubis (38)
Mereka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.
Sumber: Tribunnews.com
| Curhat Lucu Purbaya, Tak Berkutik di Hadapan Istri: Saya Ahli Ekonomi, Tapi di Rumah Ampun-ampun! |
|
|---|
| Respons Mengejutkan Roy Suryo Soal Kasus Ijazah Jokowi : Status Tersangka Bukan Akhir! |
|
|---|
| Momen Langka! Wapres Gibran Tiba-tiba Ikut Live TikTok Bareng Pegawai: Promosikan Produk Lokal |
|
|---|
| Bupati Klaten Pastikan Peralatan dan Personel Siaga Hadapi Musim Hujan: 'Semua Ready!' |
|
|---|
| 8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo hingga Dokter Tifa |
|
|---|