Breaking News:

Ijazah Jokowi

Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Girang Tak Ditahan: Jangan Desak Polisi untuk Tahan Saya

Roy Suryo menegaskan bahwa polisi tidak mengeluarkan perintah penahanan terhadap dirinya meski sudah berstatus tersangka ijazah Jokowi.

Editor: jonisetiawan
TribunTrends.com/YouTube Tribunnews Bogor
DRAMA IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo mengatakan bahwa polisi tidak mengeluarkan perintah penahanan terhadap dirinya meski sudah berstatus tersangka ijazah Jokowi, minta netizen tak mendesak polisi soal penahan. 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo menegaskan bahwa polisi tidak mengeluarkan perintah penahanan terhadap dirinya meski sudah berstatus tersangka
  • Ia menyebut penelitian dokumen ijazah Presiden Jokowi merupakan bagian dari hak warga negara atas keterbukaan informasi
  • Roy memperingatkan bahwa kriminalisasi terhadap penelitian publik bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan akademik di Indonesia

 

TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah sorotan publik dan hiruk-pikuk pemberitaan soal kasus dugaan pelanggaran penelitian dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pemerhati telematika Roy Suryo akhirnya buka suara.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menegaskan bahwa tidak ada perintah penahanan dari pihak kepolisian setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Roy dengan nada tenang namun tegas ketika ditemui awak media di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

“Sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan,” ujar Roy dengan wajah datar namun sorot mata penuh keyakinan.

Baca juga: Keputusan Mengejutkan Presiden Jokowi: Tolak Rumah Pensiun Rp200 M, Roy Suryo: Ajakan Kongko Termul

Menurut Roy, langkah sebagian pihak yang mendesak agar dirinya segera ditahan justru merupakan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Ia mengingatkan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai prosedur, tanpa tekanan opini publik maupun intervensi politik.

“Jadi kalau tiba-tiba ada orang yang aneh-aneh atau orang yang mendesak-desak (dirinya ditahan), itu tentu saja sudah merupakan hal yang justru melanggar hukum,” tambahnya.

Penelitian Ijazah Jokowi Dinilai Sebagai Hak Keterbukaan Publik

Roy Suryo juga menegaskan bahwa penelitian terhadap dokumen ijazah Presiden Jokowi yang ia lakukan bukanlah bentuk serangan politik, melainkan bagian dari hak warga negara dalam kerangka keterbukaan informasi publik.

Ia menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka justru bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan ilmiah dan penelitian publik di Indonesia.

“Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk ya kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi,” ujarnya.

POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo menegaskan bahwa tidak ada perintah penahanan dari pihak kepolisian setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Meski kini menyandang status hukum yang berat, Roy mengaku tidak kecewa.

Ia memilih untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum, sembari menyinggung adanya ketimpangan dalam penegakan keadilan di tanah air.

“Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, inkrah, sudah enam tahun inkrah-nya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia.

Halaman 1/2
Tags:
JokowiRoy Suryoijazah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved