Breaking News:

Awas! Tunjangan PNS Terancam Melayang Jika Abaikan Aturan Ini, Apa Saja?

Hati-hati untuk para PNS, jangan sampai tambahan penghasilan atau tamsil kamu berkurang, terdapat rincian potongan tunjangan akibat keterlambatan.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
KOMPAS.comSUKOCO
Hati-hati untuk para PNS, jangan sampai tambahan penghasilan atau tamsil kamu berkurang, terdapat rincian potongan tunjangan akibat keterlambatan. Ilustrasi ASN, PNS, PPPK. Beda PNS dan PPPK. Perbedaan PNS dan PPPK. Beda CPNS dan PPPK. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini dihadapkan pada satu tantangan utama yang wajib dipatuhi jika mereka ingin tambahan penghasilan (Tamsil) tetap utuh. 

Kepatuhan terhadap peraturan jam kerja menjadi kunci, sebab mengabaikan aturan disiplin bisa berakibat fatal pada nominal tunjangan yang diterima.

Ini adalah peringatan keras bagi seluruh PNS: Jangan pernah terlambat masuk kerja. 

Baca juga: Kabar Gembira untuk Pensiunan PNS! Gaji dan Tunjangan Golongan IV November Sudah Cair

Keterlambatan, sekecil apa pun, akan langsung berdampak pada pemotongan tambahan penghasilan yang seharusnya menjadi hak mereka.

Lantas, seberapa besar potongan nominal yang harus ditanggung oleh PNS yang terbukti melanggar jam masuk kerja? 

Simak rincian sanksi finansial berdasarkan durasi keterlambatan:

Rincian Potongan Tunjangan Akibat Keterlambatan

Peraturan telah menetapkan persentase pengurangan tambahan penghasilan yang berlaku progresif, tergantung pada berapa lama PNS tersebut terlambat dari jam yang ditentukan:

a. Pengurangan 0,5 persen

PNS yang menunjukkan keterlambatan ringan yakni mulai dari 1 menit hingga kurang dari 31 menit akan dikenakan potongan sebesar 0,5?ri total tambahan penghasilannya. 

Ini adalah sanksi paling ringan bagi mereka yang tergolong "hampir tepat waktu."

Baca juga: Aturan Baru Disahkan! Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Golongan I II III dan IV, Cair via Taspen

b. Pengurangan 1 persen

Sanksi menjadi berlipat ganda bagi PNS yang terlambat lebih parah. 

Jika keterlambatan mencapai durasi 31 menit hingga kurang dari 61 menit, maka tambahan penghasilan yang akan dikurangi adalah sebesar 1 persen. 

Kategori ini menunjukkan perlunya manajemen waktu yang lebih ketat.

c. Pengurangan 1,25%

Halaman 1/2
Tags:
Tunjangan PNSPNStambahan penghasilan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved