Breaking News:

Kabar Gembira untuk Pensiunan PNS! Gaji dan Tunjangan Golongan IV November Sudah Cair

Hore, gaji pensiunan PNS sudah cair nih di bulan November, sesuaikan dengan golongan kamu yak, bakal nrima gaji dan tunjangan yang banyak sekali.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
MNL/Generated by AI
Hore, gaji pensiunan PNS sudah cair nih di bulan November, sesuaikan dengan golongan kamu yak, bakal nrima gaji dan tunjangan yang banyak sekali.(ILUSTRASI) 

TRIBUNTRENDS.COM - Bulan November 2025 menjadi momen yang membahagiakan bagi para Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. 

Kegembiraan ini datang seiring dengan telah dicairkannya gaji pokok dan tunjangan pensiun bulanan oleh PT Taspen.

Sebagai institusi yang mengelola dana pensiun ASN, PT Taspen selalu memegang teguh komitmen untuk memastikan gaji pokok beserta tunjangan terkait dapat cair tepat waktu, yakni setiap tanggal 1.

Baca juga: Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Cair 1 November 2025, Golongan Ini Bawa Pulang Nominal Fantastis

Berapa Sebenarnya Nominal Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IV?

Pertanyaan mengenai besaran hak yang diterima tentu menjadi hal yang paling dinantikan, khususnya bagi pensiunan dari Golongan IV.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, nominal yang diterima pensiunan telah ditetapkan dengan jelas.

Pensiunan PNS Golongan IV diketahui menerima gaji pokok dengan nominal paling besar mencapai Rp4,9 jutaan setiap bulannya. 

Selain itu, mereka juga berhak atas tunjangan dengan nominal tertinggi yang dapat diterima hingga sebesar Rp594 ribuan per bulan.

Baca juga: Gaji Pensiunan PNS: Persiapan Taspen dan Jadwal Pencairan Resmi November 2025

Rincian Gaji Pokok Pensiunan Golongan IV

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah rincian lengkap mengenai gaji pokok Pensiunan PNS Golongan IV:

Golongan (IVA): Rp1.748.100 s/d. Rp4.200.000

Golongan (IVB): Rp1.748.100 s/d.Rp4.377.800

Golongan (IVC): Rp1.748.100 s/d.Rp4.562.900

Golongan (IVD): Rp1.748.100 s/d. Rp4.755.900

Golongan (IVE): Rp1.748.100 s/d. Rp4.957.100

Tunjangan pensiun golongan IV

- Tunjangan suami/istri golongan IV

Halaman 1/2
Tags:
gaji pensiunanPNSGolonganNovember
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved