Breaking News:

Awas! Tunjangan PNS Terancam Melayang Jika Abaikan Aturan Ini, Apa Saja?

Hati-hati untuk para PNS, jangan sampai tambahan penghasilan atau tamsil kamu berkurang, terdapat rincian potongan tunjangan akibat keterlambatan.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
KOMPAS.comSUKOCO
Hati-hati untuk para PNS, jangan sampai tambahan penghasilan atau tamsil kamu berkurang, terdapat rincian potongan tunjangan akibat keterlambatan. Ilustrasi ASN, PNS, PPPK. Beda PNS dan PPPK. Perbedaan PNS dan PPPK. Beda CPNS dan PPPK. 

Disiplin yang sangat longgar membawa konsekuensi finansial yang lebih besar. Bagi PNS yang datang terlambat dalam rentang 61 menit hingga kurang dari 91 menit, persentase pengurangan tambahan penghasilan akan meningkat tajam menjadi 1,25%.

Baca juga: Bukan Sekadar Impian: Kisaran Gaji Pokok Fantastis PNS Lulusan SMA Golongan II Bikin Melongo

d. Pengurangan 1,5%

Sanksi tertinggi bukan hanya karena terlambat, tetapi juga karena kelalaian fatal. 

Potongan sebesar 1,5% akan langsung diterapkan pada tambahan penghasilan bagi PNS yang tidak mengisi daftar hadir masuk kerja sama sekali. 

Kelalaian administrasi ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap aturan kehadiran.

Dengan merujuk pada Perbup Lebak Nomor 29 Tahun 2022, setiap PNS di wilayah tersebut didorong untuk meningkatkan kedisiplinan diri. 

Mematuhi jam kerja bukan hanya masalah integritas profesional, tetapi juga strategi utama untuk mengamankan penuh nominal tambahan penghasilan yang telah ditetapkan.

(TribunTrends.com/Darma)

Halaman 2/2
Tags:
Tunjangan PNSPNStambahan penghasilan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved