Breaking News:

Awas! Tunjangan PNS Terancam Melayang Jika Abaikan Aturan Ini, Apa Saja?

Hati-hati untuk para PNS, jangan sampai tambahan penghasilan atau tamsil kamu berkurang, terdapat rincian potongan tunjangan akibat keterlambatan.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
KOMPAS.comSUKOCO
Hati-hati untuk para PNS, jangan sampai tambahan penghasilan atau tamsil kamu berkurang, terdapat rincian potongan tunjangan akibat keterlambatan. Ilustrasi ASN, PNS, PPPK. Beda PNS dan PPPK. Perbedaan PNS dan PPPK. Beda CPNS dan PPPK. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini dihadapkan pada satu tantangan utama yang wajib dipatuhi jika mereka ingin tambahan penghasilan (Tamsil) tetap utuh. 

Kepatuhan terhadap peraturan jam kerja menjadi kunci, sebab mengabaikan aturan disiplin bisa berakibat fatal pada nominal tunjangan yang diterima.

Ini adalah peringatan keras bagi seluruh PNS: Jangan pernah terlambat masuk kerja. 

Baca juga: Kabar Gembira untuk Pensiunan PNS! Gaji dan Tunjangan Golongan IV November Sudah Cair

Keterlambatan, sekecil apa pun, akan langsung berdampak pada pemotongan tambahan penghasilan yang seharusnya menjadi hak mereka.

Lantas, seberapa besar potongan nominal yang harus ditanggung oleh PNS yang terbukti melanggar jam masuk kerja? 

Simak rincian sanksi finansial berdasarkan durasi keterlambatan:

Rincian Potongan Tunjangan Akibat Keterlambatan

Peraturan telah menetapkan persentase pengurangan tambahan penghasilan yang berlaku progresif, tergantung pada berapa lama PNS tersebut terlambat dari jam yang ditentukan:

a. Pengurangan 0,5 persen

PNS yang menunjukkan keterlambatan ringan yakni mulai dari 1 menit hingga kurang dari 31 menit akan dikenakan potongan sebesar 0,5?ri total tambahan penghasilannya. 

Ini adalah sanksi paling ringan bagi mereka yang tergolong "hampir tepat waktu."

Baca juga: Aturan Baru Disahkan! Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Golongan I II III dan IV, Cair via Taspen

b. Pengurangan 1 persen

Sanksi menjadi berlipat ganda bagi PNS yang terlambat lebih parah. 

Jika keterlambatan mencapai durasi 31 menit hingga kurang dari 61 menit, maka tambahan penghasilan yang akan dikurangi adalah sebesar 1 persen. 

Kategori ini menunjukkan perlunya manajemen waktu yang lebih ketat.

c. Pengurangan 1,25%

Disiplin yang sangat longgar membawa konsekuensi finansial yang lebih besar. Bagi PNS yang datang terlambat dalam rentang 61 menit hingga kurang dari 91 menit, persentase pengurangan tambahan penghasilan akan meningkat tajam menjadi 1,25%.

Baca juga: Bukan Sekadar Impian: Kisaran Gaji Pokok Fantastis PNS Lulusan SMA Golongan II Bikin Melongo

d. Pengurangan 1,5%

Sanksi tertinggi bukan hanya karena terlambat, tetapi juga karena kelalaian fatal. 

Potongan sebesar 1,5% akan langsung diterapkan pada tambahan penghasilan bagi PNS yang tidak mengisi daftar hadir masuk kerja sama sekali. 

Kelalaian administrasi ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap aturan kehadiran.

Dengan merujuk pada Perbup Lebak Nomor 29 Tahun 2022, setiap PNS di wilayah tersebut didorong untuk meningkatkan kedisiplinan diri. 

Mematuhi jam kerja bukan hanya masalah integritas profesional, tetapi juga strategi utama untuk mengamankan penuh nominal tambahan penghasilan yang telah ditetapkan.

(TribunTrends.com/Darma)

Tags:
Tunjangan PNSPNStambahan penghasilan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved