Bukan Sekadar Impian: Kisaran Gaji Pokok Fantastis PNS Lulusan SMA Golongan II Bikin Melongo
Kabar baik bagi PNS yang lulusan SMA, pasalnya terbitnya PP Nomor 5 Tahun 2024, mengenai besaran gaji dan tunjangan bagi ASN, jumlahnya pun banyak.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Siapa sangka, hanya dengan bekal ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA), seseorang kini dapat menggapai penghasilan tetap, tunjangan yang berlipat ganda, dan jaminan masa depan yang solid?
Realitas ini bukan lagi angan-angan, melainkan peluang nyata bagi mereka yang berhasil lolos sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) lulusan SMA, atau yang secara resmi diklasifikasikan dalam Golongan II.
Besaran gaji yang ditawarkan oleh posisi ini berpotensi membuat banyak orang terkejut.
Kekagetan ini semakin menjadi-jadi menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sebuah regulasi yang mengatur ulang besaran gaji dan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Hore! Penghasilan PNS Kabupaten Aceh Barat Daya Akan Bertambah, Berikut Wajib Anda Ketahui
Tunjangan dan Gaji Pokok yang Menggiurkan Berdasarkan PP Terbaru
Ya, Anda tidak salah baca! Mengacu pada aturan terbaru yang baru disahkan tersebut, kisaran gaji pokok yang diterima oleh PNS lulusan SMA Golongan II kini terbilang sangat kompetitif dan menggiurkan.
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS Golongan II per bulan berdasarkan sub-golongan:
- Golongan IIa: Gaji pokok dimulai dari Rp2.184.000 dan mencapai puncaknya di Rp3.643.400.
- Golongan IIb: Penghasilan pokoknya berada pada rentang Rp2.385.000 hingga Rp3.797.500.
- Golongan IIc: Penerima gaji ini diganjar dengan kisaran Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200.
- Golongan IId (Puncak Golongan II): Gaji pokok tertinggi di golongan ini mencapai Rp2.591.100 hingga Rp4.125.600 per bulan.
Namun, tunggu dulu. Angka-angka di atas hanyalah gaji pokok.
Saat diakumulasikan dengan berbagai jenis tunjangan, total nilai penghasilan bulanan yang dibawa pulang oleh PNS Golongan II dapat jauh melampaui angka tersebut.
Baca juga: Pensiunan PNS Tersenyum Lega, Gaji Bulan November 2025 Sudah Cair Tepat Waktu!
Lapisan Tunjangan Resmi dari Pemerintah
Seorang PNS Golongan II berhak menikmati serangkaian tunjangan resmi yang disediakan oleh pemerintah, meliputi:
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Ini adalah salah satu komponen terbesar. Besarannya sangat bergantung pada instansi tempat PNS tersebut bekerja serta jabatannya, berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp5.000.000 setiap bulan.
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok, yaitu 10 persen untuk pasangan (suami/istri) ditambah 2 persen per anak.
Sumber: TribunTrends.com
| Kalah dari Purbaya, Dedi Mulyadi Balas Sindiran 'Pencitraan' dengan Senyum: yang Penting Bermanfaat |
|
|---|
| Putra Purbaya Pamer iPhone 17 Pro Max, Yuda Purboyo Mandiri Meski Ayahnya Menkeu, Tak Malu Jual Ikan |
|
|---|
| Fakta Baru Mengungkap Luka Mematikan Prada Lucky, Dokter Ungkap Bukti Bukti Kekejaman di Asrama |
|
|---|
| Cerita Sukses Kebijakan Purbaya: IHSG Cetak Rekor 6 Kali, Investor Asing Kembali Melirik Indonesia |
|
|---|
| Pernyataan Pedas Yudo Putra Purbaya, Sebut Rakyat Indonesia Mabuk Agama: Religius Tapi Tak Beriman |
|
|---|