Pensiunan PNS Tersenyum Lega, Gaji Bulan November 2025 Sudah Cair Tepat Waktu!
Alhamdulillah, pensiunan PNS tersenyum lebar saat ini, bulan November gaji pensiunan sudah cair, cek nominal yang akan diterima dan tunjangan lain.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Tanggal 1 November 2025 menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh para aparatur negara yang telah purnatugas di seluruh Indonesia.
Tepat di hari ini, gaji Pensiunan PNS kembali cair dan sudah mulai disalurkan ke rekening para penerima.
Sebagai pengelola dana pensiun, Taspen mulai melakukan pencairan gaji Pensiunan PNS hari ini.
Hal ini merupakan rutinitas bulanan yang selalu dinantikan, memastikan bahwa hak-hak para pensiunan diterima sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pencairan gaji bulanan ini tentu saja sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku dari Pemerintah.
Gaji Pensiunan PNS yang dicairkan Taspen sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Cair 1 November 2025, Golongan Ini Bawa Pulang Nominal Fantastis
Sebagaimana diketahui, besaran nominal yang diterima masih mengacu pada aturan resmi yang dikeluarkan sebelumnya.
Bagi Anda yang ingin mengetahui secara pasti nominal yang dicairkan, berikut adalah rincian gaji pokok Pensiunan PNS yang masih berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
Sumber: TribunTrends.com
| Hotman Paris Tak Tahan Lagi, Ledek Rocky Gerung Gegara Kritik Purbaya: Ini Orang Hasil Nyata Apa? |
|
|---|
| Mimpi Pedagang Thrifting Mendadak Sirna, Ratusan Produk Diblokir Imbas Kebijakan Purbaya |
|
|---|
| 5 Fakta Terbaru Siswa Jatuh dari Lantai 8 di Gading Serpong, 5 Saksi Diperiksa, CCTV Jadi Bukti! |
|
|---|
| Detik-detik Siswa di Gading Serpong Jatuh dari Lantai 8 Sekolah, Korban Masih Hidup saat Ditemukan |
|
|---|
| Presiden Prabowo Prihatin dengan Nasib Jokowi: Saat Berkuasa Disanjung, Setelah Lengser Dihina! |
|
|---|