Inilah Besaran Resmi Gaji Pensiunan PNS 2025 yang Sudah Ditetapkan Pemerintah sesuai Golongan
Pemerintah secara resmi merilis besaran gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025, mulai dari golongan I, II, III, hingga IV, tambahan tunjangan.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah akhirnya merilis keputusan resmi yang telah lama dinantikan mengenai besaran gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025.
Ketetapan penting ini kini telah memiliki payung hukum yang kuat dan resmi, yakni melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Regulasi baru inilah yang menjadi acuan tunggal yang sah dalam menentukan hak gaji pokok, beserta seluruh tunjangan yang melekat bagi setiap pensiunan PNS, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.
Baca juga: Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Cair 1 November 2025, Golongan Ini Bawa Pulang Nominal Fantastis
Dengan berlakunya aturan ini, semua ketentuan yang termuat di dalamnya berlaku secara nasional. PP Nomor 8 Tahun 2024 secara langsung menjadi dasar resmi bagi PT Taspen (Persero) untuk menyalurkan seluruh pembayaran dana pensiun setiap bulannya.
Gambaran Jelas Tunjangan dan Gaji yang Diterima
Penerbitan aturan ini sekaligus memberikan gambaran yang jelas dan transparan bagi para pensiunan PNS mengenai nominal pasti yang akan mereka terima sepanjang tahun 2025. Kini, tidak ada lagi keraguan.
Dalam PP tersebut, dijelaskan secara rinci bahwa gaji pokok pensiunan PNS ditetapkan berdasarkan dua faktor utama, golongan pangkat terakhir yang diemban dan masa kerja yang telah dihitung saat PNS memasuki masa purnatugas.
Lebih lanjut, selain berhak menerima gaji pokok, para pensiunan juga mendapatkan hak atas sejumlah tunjangan tetap yang dihitung setiap bulan. Tunjangan tersebut meliputi:
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan pangan
Baca juga: Aturan Baru Disahkan! Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Golongan I II III dan IV, Cair via Taspen
Berikut adalah daftar lengkap besaran gaji pokok pensiunan PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024:
Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan I
1A: Rp1.748.000 – Rp2.062.000
1B: Rp1.748.000 – Rp2.127.000
1C: Rp1.748.000 – Rp2.165.000
1D: Rp1.748.000 – Rp2.256.000
Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan II
2A: Rp1.748.000 – Rp2.833.000
2B: Rp1.748.000 – Rp2.953.000
2C: Rp1.748.000 – Rp3.378.000
2D: Rp1.748.000 – Rp3.428.000
Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan III
3A: Rp1.971.000 – Rp3.575.000
3B: Rp2.039.000 – Rp3.742.000
3C: Rp2.116.000 – Rp3.917.000
3D: Rp2.203.000 – Rp4.109.000
Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan IV
4A: Rp2.305.000 – Rp4.307.000
4B: Rp2.416.000 – Rp4.516.000
4C: Rp2.535.000 – Rp4.733.000
4D: Rp2.664.000 – Rp4.969.000
4E: Rp2.802.000 – Rp5.127.000
Baca juga: Awas! Tunjangan PNS Terancam Melayang Jika Abaikan Aturan Ini, Apa Saja?
Selain gaji pokok, pensiunan PNS akan menerima tunjangan melekat sebagai berikut:
1. Tunjangan Suami/Istri (10 persen dari gaji pokok)
Golongan I: Rp174.800 – Rp225.600
Golongan II: Rp174.800 – Rp307.800
Golongan III: Rp197.100 – Rp410.900
Golongan IV: Rp230.500 – Rp512.700
2. Tunjangan Anak (2?ri gaji pokok, maksimal 2 anak)
Golongan I: Rp34.960 – Rp45.120
Golongan II: Rp34.960 – Rp61.560
Golongan III: Rp39.420 – Rp82.180
Golongan IV: Rp46.100 – Rp102.540
3. Tunjangan Pangan Pensiunan PNS
Sebanyak Rp72.420 per orang per bulan, maksimal 4 jiwa dalam satu KK.
Dengan penetapan resmi ini, seluruh pensiunan PNS kini dapat mengetahui besaran haknya dengan jelas.
Nominal gaji pokok dan tunjangan yang diterima akan disalurkan setiap bulan melalui Taspen sesuai jadwal pencairan nasional.
(TribunTrends.com/Darma)
Sumber: TribunTrends.com
| Konflik Keraton Solo Makin Panas, Wali Kota Respati Menjauh, Tak Mau Ikut Campur: Selesaikan Sendiri |
|
|---|
| Mengintip Isi Garasi Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR yang Lagi Viral, Ada Vellfire Rp1,8 M! |
|
|---|
| Drama Mobil Bank Terbakar! Rp 4,6 Miliar Hangus di Tengah Jalan, Purbaya Tanggapi Kecurigaan Publik |
|
|---|
| Simulasi Angsuran KUR Bank Jateng, Cara Pengajuan, Bebas Biaya Provisi, Administrasi dan Asuransi |
|
|---|
| Drama Dua Raja di Tanah Jawa! Wali Kota Minta Keraton Solo Pikirkan Dampak Sosial: Rakyat Bingung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Berikut-skema-gaji-PNS-yang-akan-diterima-golongan-I-dan-II.jpg)