Breaking News:

Kabar Gembira! Inilah Besaran Resmi Gaji Pensiunan PNS 2025 yang Sudah Ditetapkan Pemerintah

Besaran gaji pensiunan PNS yang akan diterima yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, serta ada tunjangan untuk suami/istri, anak hingga pangan.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Instagram regional 3 BKN
GAJI PENSIUNAN PNS - Besaran gaji pensiunan PNS yang akan diterima yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, serta ada tunjangan untuk suami/istri, anak hingga pangan. 

4C: Rp2.535.000 – Rp4.733.000

4D: Rp2.664.000 – Rp4.969.000

4E: Rp2.802.000 – Rp5.127.000

Baca juga: Pensiunan PNS Tersenyum Lega, Gaji Bulan November 2025 Sudah Cair Tepat Waktu!

Selain gaji pokok, pensiunan PNS akan menerima tunjangan melekat sebagai berikut:

1. Tunjangan Suami/Istri (10 persen dari gaji pokok)

Golongan I: Rp174.800 – Rp225.600

Golongan II: Rp174.800 – Rp307.800

Golongan III: Rp197.100 – Rp410.900

Golongan IV: Rp230.500 – Rp512.700

2. Tunjangan Anak (2?ri gaji pokok, maksimal 2 anak)

Golongan I: Rp34.960 – Rp45.120

Golongan II: Rp34.960 – Rp61.560

Golongan III: Rp39.420 – Rp82.180

Golongan IV: Rp46.100 – Rp102.540

3. Tunjangan Pangan Pensiunan PNS

Sebanyak Rp72.420 per orang per bulan, maksimal 4 jiwa dalam satu KK.

Dengan penetapan resmi ini, seluruh pensiunan PNS kini dapat mengetahui besaran haknya dengan jelas. 

Nominal gaji pokok dan tunjangan yang diterima akan disalurkan setiap bulan melalui Taspen sesuai jadwal pencairan nasional.

(TribunTrends.com/Darma)

Halaman 3/3
Tags:
gaji pensiunanPNSpemerintah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved