Kabar Gembira! Inilah Besaran Resmi Gaji Pensiunan PNS 2025 yang Sudah Ditetapkan Pemerintah
Besaran gaji pensiunan PNS yang akan diterima yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, serta ada tunjangan untuk suami/istri, anak hingga pangan.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Kabar bahagia bagi para pensiunan PNS untuk tahun 2025.
Pasalnta, Pemerintah akhirnya merilis keputusan resmi yang telah lama dinantikan mengenai besaran gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025.
Ketetapan penting ini kini telah memiliki payung hukum yang kuat dan resmi, yakni melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Regulasi baru inilah yang menjadi acuan tunggal yang sah dalam menentukan hak gaji pokok, beserta seluruh tunjangan yang melekat bagi setiap pensiunan PNS, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.
Baca juga: Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Cair 1 November 2025, Golongan Ini Bawa Pulang Nominal Fantastis
Dengan berlakunya aturan ini, semua ketentuan yang termuat di dalamnya berlaku secara nasional. PP Nomor 8 Tahun 2024 secara langsung menjadi dasar resmi bagi PT Taspen (Persero) untuk menyalurkan seluruh pembayaran dana pensiun setiap bulannya.
Gambaran Jelas Tunjangan dan Gaji yang Diterima
Penerbitan aturan ini sekaligus memberikan gambaran yang jelas dan transparan bagi para pensiunan PNS mengenai nominal pasti yang akan mereka terima sepanjang tahun 2025. Kini, tidak ada lagi keraguan.
Dalam PP tersebut, dijelaskan secara rinci bahwa gaji pokok pensiunan PNS ditetapkan berdasarkan dua faktor utama, golongan pangkat terakhir yang diemban dan masa kerja yang telah dihitung saat PNS memasuki masa purnatugas.
Lebih lanjut, selain berhak menerima gaji pokok, para pensiunan juga mendapatkan hak atas sejumlah tunjangan tetap yang dihitung setiap bulan. Tunjangan tersebut meliputi:
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan pangan
Berikut adalah daftar lengkap besaran gaji pokok pensiunan PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024:
Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan I
1A: Rp1.748.000 – Rp2.062.000
1B: Rp1.748.000 – Rp2.127.000
Sumber: TribunTrends.com
| Alasan Respati Tak Ada di Upacara Kenaikan Tahta Pakubuwono XIV Purboyo, Ternyata Ada Agenda Penting |
|
|---|
| Pendapat Pemkot Soal Perebutan Takhta Raja Surakarta, Respati Sebut Publik Bingung: Dampak Sosial |
|
|---|
| Perebutan Takhta Raja Keraton Surakarta, Pemkot Ogah Ikut Campur: Masyarakat Bisa Menilai Dampaknya |
|
|---|
| Sosok Peggita Chelsea, Sekpri yang Dinikahi Ketua Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih: Beda Usia Jauh |
|
|---|
| Mati-matian Bela PB XIV Purboyo, KGPA Benowo dan GKR Timoer Akhirnya Dianugerahi Gelar Tertinggi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/KENAIKAN-PANGKAT-ASN.jpg)