Breaking News:

Kabar Gembira! Inilah Besaran Resmi Gaji Pensiunan PNS 2025 yang Sudah Ditetapkan Pemerintah

Besaran gaji pensiunan PNS yang akan diterima yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, serta ada tunjangan untuk suami/istri, anak hingga pangan.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Instagram regional 3 BKN
GAJI PENSIUNAN PNS - Besaran gaji pensiunan PNS yang akan diterima yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, serta ada tunjangan untuk suami/istri, anak hingga pangan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kabar bahagia bagi para pensiunan PNS untuk tahun 2025.

Pasalnta, Pemerintah akhirnya merilis keputusan resmi yang telah lama dinantikan mengenai besaran gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025.

Ketetapan penting ini kini telah memiliki payung hukum yang kuat dan resmi, yakni melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. 

Regulasi baru inilah yang menjadi acuan tunggal yang sah dalam menentukan hak gaji pokok, beserta seluruh tunjangan yang melekat bagi setiap pensiunan PNS, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.

Baca juga: Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Cair 1 November 2025, Golongan Ini Bawa Pulang Nominal Fantastis

Dengan berlakunya aturan ini, semua ketentuan yang termuat di dalamnya berlaku secara nasional. PP Nomor 8 Tahun 2024 secara langsung menjadi dasar resmi bagi PT Taspen (Persero) untuk menyalurkan seluruh pembayaran dana pensiun setiap bulannya.

Gambaran Jelas Tunjangan dan Gaji yang Diterima

Penerbitan aturan ini sekaligus memberikan gambaran yang jelas dan transparan bagi para pensiunan PNS mengenai nominal pasti yang akan mereka terima sepanjang tahun 2025. Kini, tidak ada lagi keraguan.

Dalam PP tersebut, dijelaskan secara rinci bahwa gaji pokok pensiunan PNS ditetapkan berdasarkan dua faktor utama, golongan pangkat terakhir yang diemban dan masa kerja yang telah dihitung saat PNS memasuki masa purnatugas.

Lebih lanjut, selain berhak menerima gaji pokok, para pensiunan juga mendapatkan hak atas sejumlah tunjangan tetap yang dihitung setiap bulan. Tunjangan tersebut meliputi:

- Tunjangan suami/istri

- Tunjangan anak

- Tunjangan pangan

Berikut adalah daftar lengkap besaran gaji pokok pensiunan PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024:

Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan I

1A: Rp1.748.000 – Rp2.062.000

1B: Rp1.748.000 – Rp2.127.000

Halaman 1/3
Tags:
gaji pensiunanPNSpemerintah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved