Nominal Kenaikan Gaji PNS Golongan I-II, Tertuang di Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Naik 8 Persen?
Berikut ini prediksi nominal gaji PNS Golongan I dan II setelah kenaikan sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Editor: Nafis Abdulhakim
KOMPAS.comSUKOCO
ILUSTRASI PNS - Berikut ini prediksi nominal gaji PNS Golongan I dan II setelah kenaikan sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Bila pemerintah melakukan kebijakan umum kenaikan gaji/penyesuaian upah minimum, maka upah paruh waktu dapat terdampak jika terikat dengan skema upah minimum wilayah.
Namun, karena jam kerja mereka lebih sedikit, kenaikan gaji tetap akan disesuaikan secara proporsional kecuali statusnya diubah ke penuh waktu.
Jadi, naik gaji lagi untuk paruh waktu bisa terjadi, tetapi bentuknya seringkali bersifat penyesuaian upah minimum atau kenaikan proporsional, bukan kenaikan penuh layaknya PPPK penuh waktu.
(TribunTrends.com/TribunJatim/Disempurnakan dengan bantuan AI)
Baca Juga
| 4 Polisi Dihukum, Buntut Paksa Turun Ketua Nasdem Sumut dari Pesawat, Ada Kejanggalan "Anehnya" |
|
|---|
| Dana Segar untuk UMKM! Tabel Angsuran KUR BRI November 2025, Pinjaman Tanpa Agunan hingga Rp100 Juta |
|
|---|
| Kuota Rp60 T Masih Mengendap! Menkeu Purbaya Bantah Isu KUR Habis, Siap Sikat Bank yang Main Agunan |
|
|---|
| Insiden sebelum Bripda Waldi Bunuh Dosen di Jambi, EY Tewas Dicekik Pakai Sapu, "Kehabisan Napas" |
|
|---|
| Terungkap! Ini Sosok Provokator Aniaya Musafir Masjid Agung Sibolga: Tidak Pernah Ikut Salat di Sini |
|
|---|