Breaking News:

Nominal Kenaikan Gaji PNS Golongan I-II, Tertuang di Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Naik 8 Persen?

Berikut ini prediksi nominal gaji PNS Golongan I dan II setelah kenaikan sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025

KOMPAS.comSUKOCO
ILUSTRASI PNS - Berikut ini prediksi nominal gaji PNS Golongan I dan II setelah kenaikan sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025 

Bila pemerintah melakukan kebijakan umum kenaikan gaji/penyesuaian upah minimum, maka upah paruh waktu dapat terdampak jika terikat dengan skema upah minimum wilayah.

Namun, karena jam kerja mereka lebih sedikit, kenaikan gaji tetap akan disesuaikan secara proporsional kecuali statusnya diubah ke penuh waktu.

Jadi, naik gaji lagi untuk paruh waktu bisa terjadi, tetapi bentuknya seringkali bersifat penyesuaian upah minimum atau kenaikan proporsional, bukan kenaikan penuh layaknya PPPK penuh waktu.

(TribunTrends.com/TribunJatim/Disempurnakan dengan bantuan AI)

Halaman 3/3
Tags:
gajiPNSPerpres
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved