Breaking News:

Nominal Kenaikan Gaji PNS Golongan I-II, Tertuang di Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Naik 8 Persen?

Berikut ini prediksi nominal gaji PNS Golongan I dan II setelah kenaikan sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025

KOMPAS.comSUKOCO
ILUSTRASI PNS - Berikut ini prediksi nominal gaji PNS Golongan I dan II setelah kenaikan sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025 

Jika naik 8 persen sesuai angka proyeksi pada Perpres No 79 Tahun 2025 memiliki kenaikan Rp174.720- Rp330.048

Menjadi Rp2.358.720- Rp4.455.648.

Itulah sebagai gambaran skema gaji PNS Golongan I dan II sesuai kenaikan angka proyeksi program quick wins Perpres Nomor 79 tahun 2025.

Di tengah harapan besar, muncul pertanyaan baru: bagaimana nasib PPPK paruh waktu?

Apakah mereka juga akan menikmati kenaikan gaji seperti rekan penuh waktu?

Seperti yang diketahui, secara umum, penetapan hak keuangan (gaji, tunjangan) PPPK diatur dalam Peraturan Presiden, serta peraturan Menteri PANRB dan keputusan-keputusan terkait PPPK yang sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu pada umumnya.

Dengan regulasi tersebut sebagai dasar, untuk bisa merunut kemungkinan kenaikan gaji dan bagaimana perlakuannya terhadap pegawai paruh waktu.

Jika demikian, jika ASN dan PPPK direncanakan naik gaji lagi, lantas paruh waktu juga dapat atau tidak?

Diketahui, PPPK paruh waktu (part time) adalah pegawai dengan perjanjian kerja yang jam kerjanya lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu.

Jam kerja paruh waktu seringkali empat jam per hari, atau proporsional terhadap beban kerja.

Status ini muncul sebagai skema untuk menyerap tenaga non-ASN (seperti honorer) agar mereka memiliki status kepegawaian formal.

Aturannya dituangkan dalam Keputusan MenPANRB (misalnya KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025) dan regulasi pendukung lain.

Upah PPPK paruh waktu tidak diatur secara nasional secara tunggal; instansi punya kewenangan dalam menetapkan berdasarkan kemampuan anggaran serta regulasi setempat.

Jadi, PPPK paruh waktu memang mempunyai hak untuk upah/gaji, namun besaran dan jenis tunjangan sangat tergantung regulasi dan proporsi jam kerja.

Dengan demikian, jawabannya adalah ya, dalam kondisi tertentu, tetapi tidak sama seperti PPPK penuh waktu.

Halaman 2/3
Tags:
gajiPNSPerpres
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved