Breaking News:

Nominal Kenaikan Gaji PNS Golongan I-II, Tertuang di Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Naik 8 Persen?

Berikut ini prediksi nominal gaji PNS Golongan I dan II setelah kenaikan sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025

KOMPAS.comSUKOCO
ILUSTRASI PNS - Berikut ini prediksi nominal gaji PNS Golongan I dan II setelah kenaikan sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025 

Ringkasan Berita:
  • Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menyetujui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025
  • PNS golongan I dan II diperkirakan akan mendapatkan kenaikan gaji sekitar 8 persen
  • Pemerintah berupaya menghadirkan sistem penggajian yang lebih proporsional dan berkeadilan

TRIBUNTRENDS.COM - Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menyetujui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang memuat kebijakan kenaikan gaji bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di berbagai golongan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari program “quick wins” dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang bertujuan untuk memperkuat kesejahteraan aparatur negara dan meningkatkan kinerja birokrasi di semua lini pemerintahan.

Perpres tersebut juga merupakan bentuk pembaruan dari RKP sebelumnya, yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2024, yang kini telah disesuaikan dan dimutakhirkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: Daftar Nominal Gaji Pensiunan PNS 2025 Setiap Golongan Mulai I-IV, Benarkah Bakal Naik?

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berupaya menghadirkan sistem penggajian yang lebih proporsional dan berkeadilan, terutama untuk mendorong semangat kerja para PNS di berbagai sektor, termasuk tenaga pendidik dan tenaga administrasi pemerintahan.

Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat aturan resmi yang secara rinci mencantumkan besaran total kenaikan gaji untuk setiap golongan.

Meski begitu, dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 terdapat proyeksi mengenai rencana kenaikan gaji bagi PNS golongan I hingga IV.

Dari hasil proyeksi tersebut, PNS golongan I dan II diperkirakan akan mendapatkan kenaikan gaji sekitar 8 persen, sebagai bagian dari penyesuaian terhadap inflasi dan peningkatan standar kesejahteraan aparatur sipil negara.

Inilah 5 kabupaten dengan jumlah PNS terbanyak di Jawa Timur, juaranya Jember dan nomor 4 Tulungagung yang melebihi Pasuruan.
ILUSTRASI PNS - Berikut ini prediksi nominal gaji PNS Golongan I dan II setelah kenaikan sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025 (IST Ilustrasi PNS dari Pemkab Banyumas.)

Langkah ini diharapkan menjadi stimulus positif dalam menjaga motivasi dan stabilitas ekonomi ASN di tengah dinamika ekonomi nasional.

Berikut inilah daftar besaran gaji PNS golongan I dan II jika naik 8 persen dan sesuai dengan Perpres Nomo 79 tahun 2025:

PNS Golongan I

Gaji sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 dimulai Rp1.685.700- Rp2.901.400.

Jika naik 8 persen sesuai angka proyeksi pada Perpres No 79 Tahun 2025 memiliki kenaikan Rp134.856- Rp232.112

Menjadi Rp1.820.556- Rp3.133.512

PNS Golongan II

Gaji sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 dimulai Rp2.184.000- Rp4.125.600.

Halaman 1/3
Tags:
gajiPNSPerpres
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved