Breaking News:

Daftar Nominal Gaji Pensiunan PNS 2025 Setiap Golongan Mulai I-IV, Benarkah Bakal Naik?

Berikut ini daftar nominal gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 dari setiap golongan mulai dari golongan I hingga golongan IV

Freepik
GAJI PENSIUNAN PNS - Berikut ini daftar nominal gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 dari setiap golongan mulai dari golongan I hingga golongan IV 

Berikut ini daftar nominal gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 dari setiap golongan mulai dari golongan I hingga golongan IV

TRIBUNTRENDS.COM - Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS dan PNS aktif tengah menjadi topik hangat di berbagai platform media sosial maupun mesin pencarian.

Belakangan ini, muncul kabar bahwa gaji pensiunan PNS akan mengalami kenaikan pada Oktober 2025, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang disebut-sebut memuat kebijakan baru terkait penyesuaian gaji ASN dan pensiunan.

Tak sedikit para pensiunan PNS yang ikut percaya dan berharap rumor tersebut benar adanya.

Baca juga: Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan Mencuat, Pihak Taspen Angkat Bicara, Ini Rincian Anggaran dari Istana

Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

Karena itu, wajar jika banyak pensiunan masih bertanya-tanya dan menunggu kepastian, apakah benar di tahun 2025 ini akan ada kenaikan gaji bagi para abdi negara yang telah purna tugas.

GAJI PNS - Kini sedang ramai di media sosial perihal gaji pensiunan PNS 2025 akan naik di Oktober 2025 ini.
GAJI PNS - Berikut ini daftar nominal gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 dari setiap golongan mulai dari golongan I hingga golongan IV (Tribunnews.com)

Naik Gaji Tahun 2024

 Kenaikan gaji pensiunan PNS sejatinya sudah dilakukan sejak awal tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 12 persen sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para pensiunan kepada negara.

Kenaikan ini mencakup penyesuaian gaji pokok sebesar 12 persen, ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, tanpa adanya potongan tambahan apa pun.

Proses pencairan dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen setiap bulan langsung ke rekening penerima, sehingga pensiunan tidak perlu melakukan pembaruan data, asalkan rekening yang digunakan masih aktif.

Namun, memasuki tahun 2025, banyak yang kembali bertanya apakah akan ada kenaikan lanjutan bagi pensiunan PNS.

Menanggapi hal tersebut, PT Taspen menegaskan bahwa PP Nomor 8 Tahun 2024 masih menjadi satu-satunya dasar hukum kenaikan gaji pensiun hingga kini.

Artinya, belum ada regulasi baru yang menetapkan penambahan kenaikan di tahun 2025.

Adapun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan, hanya berlaku untuk ASN aktif, bukan untuk pensiunan.

Halaman 1/3
Tags:
gajipensiunanPNS
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved