Daftar Nominal Gaji Pensiunan PNS 2025 Setiap Golongan Mulai I-IV, Benarkah Bakal Naik?
Berikut ini daftar nominal gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 dari setiap golongan mulai dari golongan I hingga golongan IV
Editor: Nafis Abdulhakim
Dalam Perpres tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji bagi ASN aktif sebesar 8 hingga 12 persen, tergantung golongan dan masa kerja, yang akan berlaku mulai Oktober 2025 dan dicairkan pada November 2025 dalam bentuk rapel dua bulan.
Sayangnya, para pensiunan tidak termasuk dalam kebijakan kenaikan ini.
Gaji Pensiunan PNS 2025
Sesuai PP Nomor 8 tahun 2024, berikut ini adalah besaran gaji pokok pensiunan PNS dari golongan I sampai IV:
Gaji Pensiunan Golongan I
Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Gaji Pensiun Golongan II
Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Gaji Pensiun Golongan III
Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Gaji Pensiun Golongan IV
Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Kabar kenaikan gaji PNS
Rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), kembali menjadi perhatian publik setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 seperti mengutip laman peraturan.bpk.go.id.
Dalam lampiran Perpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menaikkan gaji ASN aktif, TNI/Polri, serta pejabat negara.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” tulis poin 6 halaman 3 lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang telah resmi ditandatangani Presiden dan berlaku sejak 30 Juni 2025.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi jutaan ASN aktif di seluruh Indonesia. Namun, bagi para pensiunan PNS, kepastian kenaikan gaji pensiun masih harus menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah.
Belum Ada Kepastian Kenaikan Gaji Pensiunan
| Kabar Gembira Awal Bulan! Pensiunan PNS Golongan IV Banjir Gaji dan Tunjangan November 2025 |
|
|---|
| Dana TKD Dipangkas, Menkeu Purbaya Minta Maaf Jika Singgung Daerah, "Tapi Ya Kerja yang Bener Lah" |
|
|---|
| Tiba-tiba, Menkeu Purbaya Minta Maaf Pada Dua Lembaga Ini, Akui Banyak yang Sebel Padanya: Biar Aja |
|
|---|
| Dibunuh Bripda Waldi, Jenazah Dosen EY Diotopsi, Diduga Sempat Disetubuhi: Menunggu 4 Hari Lagi |
|
|---|
| Tak Cuma Bripda Waldi? Polisi Usut Kemungkinan Tersangka Baru, Keluarga Dosen EY Tuntut Keadilan |
|
|---|