Kabar Gembira Awal Bulan! Pensiunan PNS Golongan IV Banjir Gaji dan Tunjangan November 2025
Wah masih anget nih, bagi pensiunan PNS bulan November ini akan menerima gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan golongannya, segini jumlahnya.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Para Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini tengah menyambut bulan dengan penuh sukacita.
Pasalnya, hak yang paling dinantikan, yaitu gaji pokok dan tunjangan pensiun untuk periode November 2025, telah resmi disalurkan oleh PT Taspen.
Sebagai lembaga pengelola dana pensiun, PT Taspen selalu memegang teguh komitmennya.
Mereka memastikan bahwa pencairan gaji pokok beserta seluruh tunjangan pendampingnya dilakukan tepat waktu, yaitu setiap tanggal 1 di awal bulan. Komitmen ini tentu memberikan kepastian finansial bagi para abdi negara yang telah purna tugas.
Berapa Besar Nominal yang Diterima Pensiunan Golongan IV?
Pertanyaan utama yang kerap muncul adalah, berapa besaran yang diterima oleh pensiunan di level tertinggi? Khususnya, berapa gaji pokok dan tunjangan pensiunan PNS untuk golongan IV pada pencairan bulan November ini?
Merujuk pada kebijakan yang termaktub secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2024, besaran gaji pokok dan tunjangan bagi pensiunan PNS Golongan IV telah ditetapkan.
Disebutkan bahwa gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS golongan IV mencapai nominal paling tinggi hingga Rp4.9 jutaan per bulan.
Selain gaji pokok, para pensiunan juga berhak atas tunjangan. Nominal tunjangan tertinggi yang berhak diterima tercatat hingga sebesar Rp594 ribuan per bulan.
Baca juga: Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Cair 1 November 2025, Golongan Ini Bawa Pulang Nominal Fantastis
Berikut adalah rincian lengkap mengenai besaran yang diterima:
Gaji pokok golongan IV
Golongan (IVA): Rp1.748.100 s/d. Rp4.200.000
Golongan (IVB): Rp1.748.100 s/d.Rp4.377.800
Golongan (IVC): Rp1.748.100 s/d.Rp4.562.900
Golongan (IVD): Rp1.748.100 s/d. Rp4.755.900
Golongan (IVE): Rp1.748.100 s/d. Rp4.957.100
Tunjangan pensiun golongan IV
- Tunjangan suami/istri golongan IV
Sumber: TribunTrends.com
| Angin Segar TU dan Tendik Non-ASN! SE Nomor 13 Tahun 2025 Resmikan Pembayaran Honor lewat Dana BOS |
|
|---|
| Tak Terima Disebut Tunduk Pada Jokowi, Presiden Prabowo Subianto Tunjukkan Power: Untuk Apa Takut? |
|
|---|
| Drama Panas Miss Universe 2025! Direktur Minta Maaf, Tegaskan Tak Pernah Sebut Miss Meksiko 'Bodoh' |
|
|---|
| Gelombang Amarah Netizen Jepang Pada Nessie Judge, Pajang Foto Junko Furuta untuk Hiasan Dinding |
|
|---|
| Gegara Menkeu Purbaya? Jabar Terpaksa Habiskan Dana Darurat, Dedi Mulyadi: Daripada TKD Dipotong! |
|
|---|