Breaking News:

Angin Segar TU dan Tendik Non-ASN! SE Nomor 13 Tahun 2025 Resmikan Pembayaran Honor lewat Dana BOS

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2025 Kemendikdasmen secara resmi memberikan kepastian hukum baru terkait mekanisme pembayaran honor.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
ist
Gaji tenaga TU dan Tendik non-ASN - Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2025 Kemendikdasmen secara resmi memberikan kepastian hukum baru terkait mekanisme pembayaran honor. 

Ringkasan Berita:
  • Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2025, Kemendikdasmen secara resmi memberikan kepastian hukum baru terkait mekanisme pembayaran honor mereka.
  • Kemendikdasmen menegaskan bahwa penggunaan Dana BOS untuk honor non-ASN harus mengikuti ketentuan ketat.
  • Mulai tahun anggaran 2025, pembayaran honor bagi tenaga TU dan Tendik non-ASN resmi dilakukan melalui dua jalur pembiayaan, yakni APBD dan Dana BOS Reguler.

 

TRIBUNTRENDS.COM - Kabar menggembirakan datang bagi tenaga tata usaha (TU) dan tenaga kependidikan (Tendik) non-aparatur sipil negara (non-ASN).

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi memberikan kepastian hukum baru terkait mekanisme pembayaran honor mereka.

Dalam kebijakan terbaru ini, tenaga TU dan Tendik non-ASN kini diperbolehkan menerima honor melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang lebih dikenal masyarakat sebagai Dana BOS 2025.

Baca juga: Kunci Jawaban Post Test PPA Umum PPG Guru 2025: Berdasarkan Hasil Asesmen, Anda Mengetahui Bahwa

Kebijakan tersebut menjadi terobosan penting dalam sistem pembiayaan pendidikan nasional, terutama bagi tenaga non-ASN yang selama ini kerap luput dari perhatian dan tidak terakomodasi dalam skema anggaran resmi.

Meski membawa kabar baik, Kemendikdasmen menegaskan bahwa penggunaan Dana BOS untuk honor non-ASN harus mengikuti ketentuan ketat.

GAJI Non ASN 2025 -
GAJI Non ASN 2025 - (Pixabay Iqbalstock)

Setiap satuan pendidikan wajib mematuhi pedoman dan larangan yang telah ditetapkan guna menghindari potensi penyalahgunaan anggaran.

Dengan adanya aturan ini, posisi tenaga TU, pustakawan, laboran, dan staf administrasi sekolah semakin diakui secara formal.

Mereka kini memiliki jaminan honor yang sah dan terukur, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Dana BOS.

Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap tenaga kependidikan non-ASN, yang selama ini menjadi tulang punggung administrasi sekolah.

Dua Jalur Pembiayaan Resmi: APBD dan Dana BOS

Mulai tahun anggaran 2025, pembayaran honor bagi tenaga TU dan Tendik non-ASN resmi dilakukan melalui dua jalur pembiayaan, yakni APBD dan Dana BOS Reguler.

Melalui APBD:

Jalur ini tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing wilayah.

Tenaga kependidikan yang telah diangkat berdasarkan Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PKPW akan menerima gaji dari APBD setempat.

Halaman 1/2
Tags:
Non-ASNDana BOS
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved