Breaking News:

Angin Segar TU dan Tendik Non-ASN! SE Nomor 13 Tahun 2025 Resmikan Pembayaran Honor lewat Dana BOS

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2025 Kemendikdasmen secara resmi memberikan kepastian hukum baru terkait mekanisme pembayaran honor.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
ist
Gaji tenaga TU dan Tendik non-ASN - Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2025 Kemendikdasmen secara resmi memberikan kepastian hukum baru terkait mekanisme pembayaran honor. 

Melalui Dana BOS Reguler:

Apabila kemampuan APBD daerah terbatas, sekolah dapat menggunakan maksimal 20 persen dari total Dana BOS Reguler untuk membayar honor tenaga non-ASN.
Namun, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, di antaranya:

Penerima honor harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Memiliki Surat Keputusan (SK) Penugasan dari kepala sekolah.

Aktif menjalankan tugas setiap bulan.

Setiap pembayaran honor wajib didukung dengan bukti absensi, daftar tugas, serta laporan penggunaan dana yang sah.

Kepala sekolah bertanggung jawab penuh terhadap keabsahan data dan transparansi pelaporan.

Dengan mekanisme baru ini, pemerintah berharap masalah klasik seperti keterlambatan pencairan honor di berbagai daerah dapat teratasi.

Kehadiran Dana BOS sebagai “penopang cepat” membuat tenaga TU dan Tendik non-ASN kini berpeluang menerima honor lebih tepat waktu, transparan, dan legal secara administrasi.

(TribunTrends.com)

Halaman 2/2
Tags:
Non-ASNDana BOS
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved