Angin Segar TU dan Tendik Non-ASN! SE Nomor 13 Tahun 2025 Resmikan Pembayaran Honor lewat Dana BOS
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2025 Kemendikdasmen secara resmi memberikan kepastian hukum baru terkait mekanisme pembayaran honor.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Melalui Dana BOS Reguler:
Apabila kemampuan APBD daerah terbatas, sekolah dapat menggunakan maksimal 20 persen dari total Dana BOS Reguler untuk membayar honor tenaga non-ASN.
Namun, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, di antaranya:
Penerima honor harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Memiliki Surat Keputusan (SK) Penugasan dari kepala sekolah.
Aktif menjalankan tugas setiap bulan.
Setiap pembayaran honor wajib didukung dengan bukti absensi, daftar tugas, serta laporan penggunaan dana yang sah.
Kepala sekolah bertanggung jawab penuh terhadap keabsahan data dan transparansi pelaporan.
Dengan mekanisme baru ini, pemerintah berharap masalah klasik seperti keterlambatan pencairan honor di berbagai daerah dapat teratasi.
Kehadiran Dana BOS sebagai “penopang cepat” membuat tenaga TU dan Tendik non-ASN kini berpeluang menerima honor lebih tepat waktu, transparan, dan legal secara administrasi.
(TribunTrends.com)
Sumber: TribunTrends.com
| Tak Terima Disebut Tunduk Pada Jokowi, Presiden Prabowo Subianto Tunjukkan Power: Untuk Apa Takut? |
|
|---|
| Drama Panas Miss Universe 2025! Direktur Minta Maaf, Tegaskan Tak Pernah Sebut Miss Meksiko 'Bodoh' |
|
|---|
| Gelombang Amarah Netizen Jepang Pada Nessie Judge, Pajang Foto Junko Furuta untuk Hiasan Dinding |
|
|---|
| Gegara Menkeu Purbaya? Jabar Terpaksa Habiskan Dana Darurat, Dedi Mulyadi: Daripada TKD Dipotong! |
|
|---|
| Berani Banget! Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Sentil Soal Kemunafikan Religius di Indonesia |
|
|---|