Daftar Nominal Gaji Pensiunan PNS 2025 Setiap Golongan Mulai I-IV, Benarkah Bakal Naik?
Berikut ini daftar nominal gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 dari setiap golongan mulai dari golongan I hingga golongan IV
Editor: Nafis Abdulhakim
Meskipun kebijakan kenaikan gaji ASN aktif telah dimasukkan dalam rencana kerja pemerintah, tidak secara otomatis diikuti dengan kenaikan gaji pensiunan PNS.
Sebab, penyesuaian gaji pensiunan biasanya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah yang menyesuaikan nilai pensiun dengan gaji pokok terakhir PNS aktif.
Hingga saat ini, belum ada regulasi baru yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2025. Artinya, besaran gaji pensiun masih mengacu pada ketentuan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Puluh atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir sebagai berikut:
PNS Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
PNS Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
PNS Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
PNS Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Dengan demikian, meskipun terdapat rencana kenaikan gaji ASN aktif dalam Perpres 79/2025, gaji pensiunan PNS belum mengalami perubahan hingga pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang baru.
Payung Hukum Gaji ASN Masih Berpedoman pada PP Nomor 5 Tahun 2024
Selain itu, hingga saat ini struktur gaji pokok ASN aktif masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Artinya, regulasi tersebut tetap menjadi dasar penghitungan gaji PNS dan menjadi rujukan utama dalam menentukan nilai pensiun.
Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan masih melakukan evaluasi terhadap kemampuan fiskal negara, sebelum menetapkan besaran pasti kenaikan gaji tahun 2025.
Isu kenaikan gaji pensiunan PNS masih bersifat wacana, dan belum memiliki dasar hukum baru hingga pertengahan Oktober 2025.
(TribunTrends.com/TribunTimur/Disempurnakan dengan bantuan AI)
| Fakta Lapangan Bikin Purbaya Geram! KUR untuk Rakyat, Tapi Rakyat Gagal Dapat, DPD Buka-bukaan |
|
|---|
| Momen Haru Gusti Purbaya Naik Takhta Jadi Pakubuwono XIV di Depan Jenazah Sang Ayah PB XIII |
|
|---|
| Dari Cemooh Jadi Capaian: Menkeu Purbaya Balikkan Sindiran Rocky Gerung Jadi Hasil Ekonomi |
|
|---|
| 3 Fakta Pemeriksaan Abdul Wahid, Dikabarkan KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka: Sudah Selesai |
|
|---|
| "Lagi Minus, Masa Nyimpan" Banggar Respons Keras Pernyataan Menkeu Purbaya soal Anggaran Daerah |
|
|---|