Breaking News:

Daftar Nominal Gaji Pensiunan PNS 2025 Setiap Golongan Mulai I-IV, Benarkah Bakal Naik?

Berikut ini daftar nominal gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 dari setiap golongan mulai dari golongan I hingga golongan IV

Freepik
GAJI PENSIUNAN PNS - Berikut ini daftar nominal gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 dari setiap golongan mulai dari golongan I hingga golongan IV 

Berikut ini daftar nominal gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 dari setiap golongan mulai dari golongan I hingga golongan IV

TRIBUNTRENDS.COM - Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS dan PNS aktif tengah menjadi topik hangat di berbagai platform media sosial maupun mesin pencarian.

Belakangan ini, muncul kabar bahwa gaji pensiunan PNS akan mengalami kenaikan pada Oktober 2025, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang disebut-sebut memuat kebijakan baru terkait penyesuaian gaji ASN dan pensiunan.

Tak sedikit para pensiunan PNS yang ikut percaya dan berharap rumor tersebut benar adanya.

Baca juga: Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan Mencuat, Pihak Taspen Angkat Bicara, Ini Rincian Anggaran dari Istana

Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

Karena itu, wajar jika banyak pensiunan masih bertanya-tanya dan menunggu kepastian, apakah benar di tahun 2025 ini akan ada kenaikan gaji bagi para abdi negara yang telah purna tugas.

GAJI PNS - Kini sedang ramai di media sosial perihal gaji pensiunan PNS 2025 akan naik di Oktober 2025 ini.
GAJI PNS - Berikut ini daftar nominal gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 dari setiap golongan mulai dari golongan I hingga golongan IV (Tribunnews.com)

Naik Gaji Tahun 2024

 Kenaikan gaji pensiunan PNS sejatinya sudah dilakukan sejak awal tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 12 persen sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para pensiunan kepada negara.

Kenaikan ini mencakup penyesuaian gaji pokok sebesar 12 persen, ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, tanpa adanya potongan tambahan apa pun.

Proses pencairan dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen setiap bulan langsung ke rekening penerima, sehingga pensiunan tidak perlu melakukan pembaruan data, asalkan rekening yang digunakan masih aktif.

Namun, memasuki tahun 2025, banyak yang kembali bertanya apakah akan ada kenaikan lanjutan bagi pensiunan PNS.

Menanggapi hal tersebut, PT Taspen menegaskan bahwa PP Nomor 8 Tahun 2024 masih menjadi satu-satunya dasar hukum kenaikan gaji pensiun hingga kini.

Artinya, belum ada regulasi baru yang menetapkan penambahan kenaikan di tahun 2025.

Adapun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan, hanya berlaku untuk ASN aktif, bukan untuk pensiunan.

Dalam Perpres tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji bagi ASN aktif sebesar 8 hingga 12 persen, tergantung golongan dan masa kerja, yang akan berlaku mulai Oktober 2025 dan dicairkan pada November 2025 dalam bentuk rapel dua bulan.

Sayangnya, para pensiunan tidak termasuk dalam kebijakan kenaikan ini.

Gaji Pensiunan PNS 2025

Sesuai PP Nomor 8 tahun 2024, berikut ini adalah besaran gaji pokok pensiunan PNS dari golongan I sampai IV:

Gaji Pensiunan Golongan I

Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Gaji Pensiun Golongan II

Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Gaji Pensiun Golongan III

Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Gaji Pensiun Golongan IV

Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Kabar kenaikan gaji PNS

Rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), kembali menjadi perhatian publik setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 seperti mengutip laman peraturan.bpk.go.id.

Dalam lampiran Perpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menaikkan gaji ASN aktif, TNI/Polri, serta pejabat negara.

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” tulis poin 6 halaman 3 lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang telah resmi ditandatangani Presiden dan berlaku sejak 30 Juni 2025.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi jutaan ASN aktif di seluruh Indonesia. Namun, bagi para pensiunan PNS, kepastian kenaikan gaji pensiun masih harus menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah.

Belum Ada Kepastian Kenaikan Gaji Pensiunan

Meskipun kebijakan kenaikan gaji ASN aktif telah dimasukkan dalam rencana kerja pemerintah, tidak secara otomatis diikuti dengan kenaikan gaji pensiunan PNS.

Sebab, penyesuaian gaji pensiunan biasanya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah yang menyesuaikan nilai pensiun dengan gaji pokok terakhir PNS aktif.

Hingga saat ini, belum ada regulasi baru yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2025. Artinya, besaran gaji pensiun masih mengacu pada ketentuan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Puluh atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan aturan tersebut, besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir sebagai berikut:

PNS Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900

PNS Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000

PNS Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800

PNS Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900

Dengan demikian, meskipun terdapat rencana kenaikan gaji ASN aktif dalam Perpres 79/2025, gaji pensiunan PNS belum mengalami perubahan hingga pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang baru.

Payung Hukum Gaji ASN Masih Berpedoman pada PP Nomor 5 Tahun 2024

Selain itu, hingga saat ini struktur gaji pokok ASN aktif masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Artinya, regulasi tersebut tetap menjadi dasar penghitungan gaji PNS dan menjadi rujukan utama dalam menentukan nilai pensiun.

Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan masih melakukan evaluasi terhadap kemampuan fiskal negara, sebelum menetapkan besaran pasti kenaikan gaji tahun 2025.

Isu kenaikan gaji pensiunan PNS masih bersifat wacana, dan belum memiliki dasar hukum baru hingga pertengahan Oktober 2025.

(TribunTrends.com/TribunTimur/Disempurnakan dengan bantuan AI)

Tags:
gajipensiunanPNS
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved