Breaking News:

3 Fakta Pemeriksaan Abdul Wahid, Dikabarkan KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka: Sudah Selesai

Berikut ini tiga fakta pemeriksaan Abdul Wahid, Gubernur Riau kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (5/11/2025)

Kolase KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI/DOK. Pemprov Riau
OTT GUBERNUR RIAU - Berikut ini tiga fakta pemeriksaan Abdul Wahid, Gubernur Riau kini dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK 

Ringkasan Berita:
  • Berikut ini tiga fakta terkait pemeriksaan Gubernur Riau, Abdul Wahid, oleh KPK.
  • Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka.
  • Tak hanya itu, dua anak buahnya juga turut menyandang status tersangka dalam kasus yang sama.

TRIBUNTRENDS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Penetapan status tersangka ini menjadi babak baru dalam penyelidikan kasus korupsi yang mencuat setelah lembaga antirasuah tersebut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunnews.com, Rabu (5/11/2025), Abdul Wahid tidak sendirian.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang bawahannya, yakni Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau, Muhammad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

Langkah KPK ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan lapangan dan pengumpulan barang bukti yang dilakukan sejak OTT berlangsung.

Dalam operasi tersebut, tim KPK dikabarkan mengamankan sejumlah pihak dan barang bukti yang diduga terkait praktik pemerasan dalam proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi di Tanah Air.

Kini, publik menantikan penjelasan resmi dari KPK mengenai konstruksi perkara serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca juga: Empat Kali Terulang: Keprihatinan KPK atas Kasus Korupsi yang Jerat Gubernur Riau Abdul Wahid

OTT KPK - Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Abdul Wahid bersama 8 orang lainnya ditangkap KPK beserta barang bukti dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) pada (3/11/2025) di Riau.
OTT KPK - Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Abdul Wahid bersama 8 orang lainnya ditangkap KPK beserta barang bukti dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) pada (3/11/2025) di Riau. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ekspose Sudah Selesai

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa KPK telah merampungkan gelar perkara (ekspose) dan menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

"Ekspose sudah selesai. Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

Meski demikian, Budi menyatakan bahwa identitas lengkap para tersangka dan konstruksi perkara baru akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan siang ini.

Dugaan kasus pemerasan

Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pemerasan atau yang dikenal dengan istilah "jatah preman" (japrem).

Modusnya diduga terkait permintaan jatah sekian persen untuk kepala daerah dari penambahan anggaran di Dinas PUPR.

Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK mengamankan total 10 orang untuk diperiksa secara intensif, termasuk Gubernur Abdul Wahid, Kadis PUPR Arif Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR Ferry Yunanda, lima kepala UPT, serta dua orang kepercayaan gubernur, yakni Tata Maulana dan Dani M Nursalam.

KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai total Rp 1,6 miliar. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Tags:
KPKAbdul WahidGubernur Riau
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved