Breaking News:

Politik Viral

Purbaya Tak Main-main! Platform Luar Negeri Siap-Siap Hilang dari Indonesia Jika Tak Bayar Pajak

Ancaman untuk pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri yang tidak patuh pajak di Indonesia, Purbaya akan blokir akses.

Editor: jonisetiawan
via Kompas
GEBRAKAN PURBAYA VIRAL - Menteri Keuangan Purbaya memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pajak pelaku usaha digital, khususnya mereka yang beroperasi lintas negara tanpa memenuhi kewajiban pajak di Tanah Air. 

Ringkasan Berita:
  • Menteri Keuangan berwenang meminta pemblokiran akses digital bagi pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri yang tidak patuh terhadap kewajiban pajak di Indonesia.
  • Aturan teknis pemblokiran dan pencabutan akses sedang disiapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
  • Kebijakan ini memperkuat dasar hukum Pasal 32 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

TRIBUNTRENDS.COM - Dunia ekonomi digital di Indonesia tengah bersiap menghadapi babak baru pengawasan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pajak pelaku usaha digital, khususnya mereka yang beroperasi lintas negara tanpa memenuhi kewajiban pajak di Tanah Air.

Dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital yang digelar Selasa (4/11/2025), Direktur Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan pajak digital.

Ia menyebut bahwa Menteri Keuangan memiliki kewenangan penuh untuk meminta pemblokiran akses digital terhadap pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri yang tidak patuh pada regulasi perpajakan Indonesia.

Baca juga: Curhat Jujur Purbaya, Hatinya Sedih Setelah Pulang dari Fashion Show: Semuanya Produk Asing!

“Bahwa Menteri Keuangan bisa meminta kepada Komdigi, kalau nggak comply, aksesnya diblokir.

Waduh, ngeri ya,” ujar Hestu sambil menegaskan bahwa kebijakan ini tengah difinalisasi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Ini PMK-nya sedang kita selesaikan,” tambahnya.

Akses Bisa Diblokir, Tapi Juga Bisa Dicabut

Kebijakan pemblokiran akses digital ini bukan langkah sewenang-wenang, melainkan bagian dari penegakan hukum berbasis keadilan fiskal.

Hestu menjelaskan, mekanisme pencabutan blokir nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), setelah pihak yang diblokir memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PMK baru tersebut.

Langkah ini, kata Hestu, tidak hanya untuk meningkatkan kepatuhan pelaku ekonomi digital, tetapi juga memastikan persaingan usaha yang sehat antara pemain lokal dan asing.

Pemerintah ingin memberikan sinyal kuat bahwa ekonomi digital Indonesia bukan “wilayah bebas pajak” bagi siapapun yang beroperasi di dalamnya.

GEBRAKAN MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
GEBRAKAN MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pajak pelaku usaha digital, khususnya mereka yang beroperasi lintas negara tanpa memenuhi kewajiban pajak di Tanah Air. (Instagram/@purbayayudhi_official)

Berlandaskan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Kebijakan ini didukung oleh dasar hukum yang kuat, yaitu Pasal 32 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pasal tersebut memberikan kewenangan luas bagi Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak lain dalam proses pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak dari berbagai aktivitas ekonomi digital.

Baca juga: Purbaya Pasang Badan, Tak Terima Warisan Proyek Jokowi Dikritik Media Inggris: Jangan Dengar Mereka!

“Pihak lain ditunjuk, pihak lainnya siapa? Siapa aja,” jelas Hestu.

Halaman 1/2
Tags:
PurbayaPerdagangan Melalui Sistem ElektronikMenteri Keuangan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved