Breaking News:

Berita Kriminal

Dipengaruhi Video Syur, Kakak Tega Cabuli Adik Kandung, Ayah & Ibu Juga Lecehkan, Dilakukan 5 Tahun

Seoraang anak perempuan yang masih berusia 10 tahun di Kabupaten Kutai Timur harus menjadi penyaluran nafsu dari ayah dan kakak kandungnya sejak 2019

Kolase Dok Tribunnews.com dan Kompas.com)
Ilustrasi korban rudapaksa. Seoraang anak perempuan yang masih berusia 10 tahun di Kabupaten Kutai Timur harus menjadi penyaluran nafsu dari ayah dan kakak kandungnya sejak tahun 2019. 

TRIBUNTRENDS.COM - Bejat, karena kecanduan video asusila, seorang kakak di Kutai Timur nekat merudapaksa adik kandungnya sendiri.

Mirisnya, aksi tersebut dilakukan sejak tahun 2019.

Selain itu, sang ayah ternyata juga sama, merudapaksa korban.

Baca juga: Bejat! Kakak dan Ayah Kandung Gauli Bocah 10 Tahun, Ibu Ikut Lecehkan, Diimingi Uang Rp 50 Ribu

Seoraang anak perempuan yang masih berusia 10 tahun di Kabupaten Kutai Timur harus menjadi penyaluran nafsu dari ayah dan kakak kandungnya sejak tahun 2019.

Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra Kartika bahwa perlakuan persetubuhan oleh ayah kandung alias U (41) kepada anak 10 tahun berlangsung sejak tahun 2019.

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

"Dari pernyataan pelaku A mensutubuhi anak kandungnya yang berusia 10 tahun karena khilaf, namun ini masih kami selidiki sebab masih berubah-ubah," ucapnya, Selasa (20/2/2024).

Ia melanjutkan sedangkan kakak kandungnya alias A (15) juga tega melakukan persetubuhan sejak tahun 2019 silam.

Dimana, diakui oleh sang kakak alias A saat diinterogasi kepolisian bahwa dirinya kerap diajak teman sebayanya untuk menonton video porno.

Setelah itu, karena anak yang berusia 10 tahun tersebut merasa tertekan dari keluarganya, ia bercerita kepada temannya.

Lalu temannya tersebut menyampaikan kepada gurunya dan gurunya langsung melaporkan kepada Polres Kutim.

Baca juga: Kompak! Pemilik dan Pembina Ponpes di Lingga Cabuli Santriwati, Modus Diiming-imingi Nilai Tinggi

Ilustrasi rudapaksa
Ilustrasi rudapaksa (Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho)

"Berdasarkan hasil visum dokter, memang ada luka robek dari kemaluan korban dan saat ini korban berada di rumah aman Samarinda," imbuhnya.

Di sisi lain, sang ibu kandung yang berinisial A (37) melakukan pencabulan setelah ada laporan yang masuk ke Polres Kutim.

"Ibunya memasukkan tangannya ke korban dan ibu juga mengkonsumsi anmer (anggur merah)," terangnya.

Di akhir ia menyampaikan bahwa pelaku tersebut mendapat ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara sedangkan anak yang berhadapn hukum akan dilakukaan penahanan dan pendampingan.

Nafsu Guru SMP di Sulawesi Tenggara Tak Terbendung, Nekat Cabuli 17 Murid, Modus Beri Uang & Jajanan

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Tags:
berita viral hari inicabuliadik kandung
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved