Breaking News:

Politik Viral

Baru Jadi Menkeu, Purbaya Langsung Dilema: Kerugian Negara Bikin PPN Batal Turun ke 8 Persen

Purbaya batal menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 8 persen, Menkeu kaget saat hitung kerugian negara.

Editor: jonisetiawan
KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY
PPN BATAL TURUN - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa batal menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 8 persen, Menkeu kaget saat hitung kerugian negara. 

Ringkasan Berita:
  • Purbaya menunda rencana menurunkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 8%
  • Pemerintah masih menunggu pemulihan penuh sistem Coretax yang sering mengalami error
  • Purbaya menargetkan perbaikan Coretax rampung dalam dua kuartal

TRIBUNTRENDS.COM - Langit Jakarta menjelang sore di Menara Bank Mega terasa berat dan penuh perhitungan. Di ruangan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menatap layar penuh grafik dan angka simbol beban besar yang kini berada di pundaknya.

Ia tengah menimbang keputusan yang dulu mungkin terasa ringan di luar pemerintahan, namun kini setiap persen kesalahannya berarti puluhan triliun rupiah yang hilang dari kas negara.

Rencana menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 8 persen yang sempat mencuat, akhirnya ia tahan.

Baca juga: Hasan Hasbi Terdiam, Purbaya Melawan saat Disebut Tukang Gaduh: Saya Gerak Sesuai Perintah Prabowo!

Alasannya sederhana, tapi sangat krusial: setiap penurunan 1 persen tarif PPN berpotensi menggerus penerimaan negara hingga Rp70 triliun.

“Waktu di luar saya enaknya juga ngomong gitu, ‘turunin aja ke 8 persen’,” ucap Purbaya dengan nada setengah berkelakar.

“Tapi begitu jadi Menteri Keuangan, setiap 1 persen turun saya kehilangan pendapatan Rp70 triliun.

Wah, rugi juga nih. Jadi kita pikir-pikir.” Kata-katanya mencerminkan betapa besar pertaruhan di balik kebijakan fiskal.

Menurutnya, keputusan untuk menurunkan tarif pajak tak bisa diambil gegabah, apalagi tanpa data yang solid.

KEBIJAKN MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya batal
KEBIJAKAN MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya batal menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 8 persen (Instagram @menkeuri)

Pemerintah harus memastikan lebih dulu kemampuan riil penerimaan pajak dan bea cukai setelah sistem baru yang disebut Coretax benar-benar berfungsi optimal.

Coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025, masih sering mengalami gangguan teknis.

Akibatnya, proses pengumpulan pajak belum berjalan maksimal seperti yang diharapkan.

“Dari situ saya bisa ukur sebetulnya potensi penerimaan saya yang real berapa.

Nanti kalau saya turunkan, kurangnya berapa, dampak pertumbuhan ekonominya berapa,” jelasnya penuh kalkulasi.

Purbaya menegaskan, dalam situasi seperti ini, kehati-hatian adalah kunci.

Baca juga: Kisah Pedagang Kecil yang Terancam Mati Pelan-pelan Gegara Kebijakan Purbaya: Tolong Solusinya

Ia tak ingin keputusan menurunkan tarif PPN justru membuat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melebar dan mengancam stabilitas fiskal.

Halaman 1/2
Tags:
MenkeuPurbayaPPN
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved