Breaking News:

Berita Kriminal

Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD

Kisah pasutri di Gresik yang kompak curi motor meski sudah pisah ranjang. Ajak korban bakar daging kurban. Tertangkap saat COD.

Editor: Suli Hanna
Polres Gresik
PASANGAN KRIMINAL - Pasutri di Gresik sudah pisah ranjang, tapi malah kompak bersatu untuk melakukan pencurian motor. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kisah pasutri di Gresik yang kompak curi motor meski sudah pisah ranjang. Ajak korban bakar daging kurban. Tertangkap saat COD.

Sepasang suami istri di Gresik kompak melakukan pencurian sepeda motor dengan modus yang tak biasa. 

Mereka mengelabui korban dengan mengajaknya menghadiri acara bakar-bakar daging kurban di Hari Raya Idul Adha.

Kedua pelaku adalah Ayu Dewi Sari (22), warga Desa Prupuh, dan Riyanto (22), warga Desa Pantenan.

Meski hubungan rumah tangga mereka sudah di ujung tanduk dan diketahui pisah rumah, keduanya justru kembali bersatu untuk merancang aksi kriminal.

Sasaran mereka adalah M Ruhul Madani (25), pemilik sepeda motor Honda CBR L 2036 ABL.

Motor berwarna hitam milik korban digasak setelah acara bakar daging kurban di rumah pelaku perempuan di Desa Prupuh, Kecamatan Panceng.

Motif pencurian diketahui bermula dari sakit hati pelaku Ayu terhadap korban.

Polisi menyebut, Ayu memiliki hubungan dekat dengan korban dan sempat dijanjikan akan dinikahi.

Baca juga: Calon Mantu di Tulungagung Nekat Laporkan Calon Mertua ke Polisi, Drama Pinjam Motor Jadi Nestapa

PASANGAN KRIMINAL - Pasutri di Gresik sudah pisah ranjang, tapi malah kompak bersatu untuk melakukan pencurian motor.
PASANGAN KRIMINAL - Pasutri di Gresik sudah pisah ranjang, tapi malah kompak bersatu untuk melakukan pencurian motor. (Polres Gresik)

"Jadi, korban pernah janji menikahi tersangka yang perempuan, tapi tidak jadi."

"Tersangka sakit hati dan direncanakanlah pencurian sepeda motor korban," kata Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (11/6/2025).

Pencurian terjadi pada Jumat (6/6/2025), saat perayaan Idul Adha.

Setelah motor korban berhasil dicuri, kedua tersangka mencoba menjualnya melalui media sosial.

Namun naas, bukannya mendapat uang, mereka justru ditangkap saat bertemu dengan pembeli yang ternyata merupakan anggota polisi yang menyamar.

Penangkapan dilakukan saat proses transaksi atau cash on delivery (COD).

Kini, Ayu dan Riyanto meringkuk di sel tahanan Polres Gresik dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam tindak kejahatan lain.

(TribunTrends.com/ SuryaMalang.com/ Disempurnakan dengan bantuan AI)

Sumber: Surya
Tags:
Pasutricuri motordaging kurbanGresik
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved