Breaking News:

Berita Kriminal

SOSOK RAN, Tebar Fitnah Pelecehan Anggota BEM UNY ke Maba, Ternyata Sakit Hati, Tak Terima Ditegur

Polisi telah menangkap dan menetapkan RAN (19) sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax

Kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma | Instagram
RAN (kanan) tega sebar hoax yang berisi MF (kiri) melecehkan mahasiswa baru, ternyata dipicu sakit hati 

Hasilnya Ditreskrimsus Polda DIY menangkap satu orang berinisial RAN (19) yang berstatus sebagai mahasiswa.

RAN kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik.

"Hasil dari pemeriksaan kami telah memperoleh akun, kemudian kita melakukan upaya paksa, kita lakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersangka dengan inisial RAN 19 tahun mahasiswa," bebernya.

Idham Mahdi mengungkapkan dari barang bukti yang diamankan ada tulisan konten yang sama dengan yang diposting di media sosial X. Kemudian akun yang digunakan untuk memposting juga ada di handphone RAN.

Selain itu ditemukan pula draf narasi kekerasan seksual di WhatsApp (WA) milik RAN sebelum diposting di media sosial.

"Dari barang bukti yang kami peroleh, yang bersangkutan berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatanya bahwa yang bersangkutan yang memposting," tandasnya.

Sakit Hati

Idham menjelaskan, tersangka menyebarkan hoaks ini lantaran merasa sakit hati kepada MF.

"Motifnya adalah sakit hati, saudara RAM mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa dia ditolak sedangkan MF yang diterima."

"Kemudian berlanjut, RAN jadi panitia festival politik FMIPA dia ditegur oleh MF melalui japri WA, sehingga RAN ini sakit hati," ucap Idham.

Terkait korban dalam dugaan pelecehan itu, kepolisian hingga saat ini menegaskan pihaknya tak menerima laporan apapun.

Akibat perbuatannya, RAN dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

MF didamping kuasa hukum Teuku Rizkiansyah, SH saat melaporkan pihak yang menuduhnnya melakukan kekerasan seksual ke Polda DIY, Sabtu (11/11/2023)
MF didamping kuasa hukum Teuku Rizkiansyah, SH saat melaporkan pihak yang menuduhnnya melakukan kekerasan seksual ke Polda DIY, Sabtu (11/11/2023) (Instagram)

MF Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Terpisah, MF membantah tuduhan terkait melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru (maba).

"Saya selaku MF orang yang difitnah untuk melakukan tindakan kekerasan seksual," kata MF di FMIPA UNY, Jumat (10/11/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari inipelecehanBEM UNY
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved