Berita Kriminal
NEKAT Pria di Kampar Bakar Lahan Milik Pemerinta, Akan Digunakan Bercocok Tanam 'Pelaku Ditangkap'
Seorang pria berinisial SB (44) ditangkap polisi, karena melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Kualu Nenas, Kampar
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Ingin digunakan untuk bercocok tanam, lahan milik pemerintah di Kampar dibakar seorang warga.
Pria berinisial SB itu bermula membakar tumpukan kayu.
Namun akibat aksinya itu, lahan seluas 1,4 hektar ikut terbakar.
Baca juga: Alasan Mbok Yem Bertahan meski Gunung Lawu Kebakaran, Demi Hewan Peliharaan: Kasihan Sama si Temon
Seorang pria berinisial SB (44) ditangkap polisi, karena melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani mengatakan, pelaku membakar lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, yang mengakibatkan terjadinya karhutla.
"Pelaku membakar tumpukan kayu di lahan milik Pemkab Kampar untuk bercocok tanam. Namun, mengakibatkan terjadinya kebakaran seluas 1,4 hektar," kata Marupa saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/10/2023).
Marupa menjelaskan, pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 22.30 WIB, dirinya mendapat informasi adanya karhutla di Desa Kualu Nenas.
Sesampainya di lokasi, Marupa dan anggotanya menemukan lahan terbakar dan api sudah sangat besar serta asap mengepul.
"Saat itu kami langsung melakukan pemadaman," sebut Marupa.
Di samping itu, petugas juga mencari pelaku dan berhasil menangkapnya pada pukul 23.00 WIB.
"Pelaku SB ditangkap saat berada di dalam pondok di sekitar lokasi kejadian karhutla," kata Marupa.
Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Tambang dengan barang bukti mancis, botol bekas minyak tanah, dan potongan kayu yang terbakar.

Pada Rabu (4/10/2023), kata Marupa, pelaku SB dibawa ke Polres Kampar untuk diserahkan kepada tim Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla.
"Berdasarkan keterangan pelaku, mengakui bahwa telah melakukan pembakaran tumpukan kayu di atas lahan milik Pemkab Kampar," ungkap Marupa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SB dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Sumber: Kompas.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|