Berita Kriminal
PILU Gadis di Jepara Dirudapaksa Ayah Tiri Sejak SD, Kini Putus SMA, Trauma Berat 'Korban Hamil'
pria serabutan asal Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tega berkali-kali memperkosa putri tirinya AN (16) hingga hamil
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Pilu seornag gadis di Jepara yang jadi korban kebejatan ayah tirinya.
Ia dirudapaksa sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kini korban yang sudah SMA harus putus sekolah karena trauma berat dan hamil.
Baca juga: MIRIS Nasib Eks Model Cantik, Hidup di Tumpukan Sampah, Pernah Dirudapaksa, Ditinggal Ortu Wafat
MJ (61) pria serabutan asal Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tega berkali-kali memperkosa putri tirinya AN (16) hingga hamil. Gadis putus SMA tersebut saat ini mengalami trauma berat.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan dari hasil pemeriksaan, korban diketahui sudah diperkosa bapak tirinya sejak 2017, saat masih duduk di bangku kelas IV SD.

Pencabulan disertai dengan ancaman itu dilakukan ketika ibu korban pergi keluar rumah.
Di rumah itu dalam keseharian hanya dihuni, korban dan Ibunya serta bapak tirinya.
"Saat ini korban dalam pendampingan konselor psikologi.
Korban terpaksa keluar SMA karena hamil. Korban tercatat hamil 4 bulan," kata Tohari saat dihubungi melalui ponsel, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: FAKTA Ayah di Touna Rudapaksa Putrinya 14 Kali, Korban Trauma, Ibu Kandung Tahu, Biarkan karena Ini
Menurut Tohari, terakhir kali korban diperkosa oleh bapak tirinya pada akhir April 2023 saat kondisi rumah sepi.
Dalam perkembangannya, korban yang ketakutan kemudian pada Juli 2023 minggat dari rumah dan memilih mengurung diri di rumah kerabatnya di Jepara selama sepekan.

"Korban akhirnya berterus terang kepada keluarganya hingga kasus ini dilaporkan.
Kami ringkus tersangka beberapa hari lalu di rumahnya tanpa perlawanan," ungkap Tohari.
Atas tindakannya itu, MJ dikenai Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
MJ terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Sumber: Kompas.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|