Sempat Ganti Username Hacker Bjorka Ditangkap, Tampang Asli Terungkap, Nunduk Saat Konferensi Pers
Hacker Bjorka kini ditangkap oleh pihak kepolisian, sempat mengganti username beberapa kali, kini nunduk pakai masker saat konferensi pers
Editor: Nafis Abdulhakim
Hacker Bjorka kini ditangkap oleh pihak kepolisian, sempat mengganti username beberapa kali, kini nunduk pakai masker saat konferensi pers
TRIBUNTRENDS.COM - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sosok hacker terkenal, Bjorka, pada Selasa (23/9/2025).
Tersangka diketahui berinisial WFT (22), seorang pria asal Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik menelusuri aktivitasnya yang meresahkan dunia perbankan.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan sebuah bank swasta.
Pada 5 Februari 2025, akun X @Bjorkanesiaaa diketahui mengunggah tampilan layar aplikasi perbankan milik nasabah beserta data-data sensitif lainnya ke sebuah situs.
“Unggahan itu membuat pelapor (bank swasta) mengalami kerugian terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab,” ungkap Alvian saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: Bjorka Meretas 4,9 Juta Data, Ancaman Password Mudah Jebol, Benarkah Passkey Lebih Aman?
Selain itu, akun tersebut juga sempat mengirim pesan ke akun resmi X salah satu bank, mengklaim telah berhasil meretas 4,9 juta database nasabah.
Dari penelusuran, diketahui bahwa Bjorka sudah aktif di dark web sejak tahun 2020, dan semakin intens beraktivitas di dark forum setelah sejumlah negara menutup akses ke platform gelap tersebut pada akhir 2024.
Untuk menghindari identifikasi, pelaku kerap berganti nama pengguna.

Pada Maret 2025 ia memakai identitas Shint Hunter, lalu beralih menjadi Opposite 6890 pada Agustus 2025 setelah sebelumnya sempat menggunakan nama Skywave.
“Karena ada penutupan platform dark web secara bersama-sama oleh interpol, pelaku berpindah-pindah dari satu aplikasi ke aplikasi lain,” jelas Alvian.
Kini, WFT alias Bjorka resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 serta Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman yang menantinya cukup berat, yakni maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp12 miliar.
Belajar IT Otodidak
AKBP Alvian Yunus mengungkapkan Bjorka alias WFT tak memiliki latar belakang pendidikan Internet dan Teknologi (IT).
Sumber: Tribunnews.com
Hacker Bjorka Ditangkap Polisi, Ternyata Tinggal di Rumah Kecil di Gang Sempit, Tetangga Syok |
![]() |
---|
Dokter Aaron Merangkak di Celah Beton 50 Cm demi Amputasi Tangan Santri Ponpes Al Khoziny: Siap Mati |
![]() |
---|
7 Fakta Lengan Santri Diamputasi di Bawah Reruntuhan Mushala Al Khoziny, Keluarga Sempat Tak Terima! |
![]() |
---|
Sosok Nono Anwar Makarim, Ayah Nadiem Makarim yang Hadiri Sidang Anaknya, Bukan Orang Sembarangan! |
![]() |
---|
Kabar Baik! Gaji Pertama Honorer setelah Diangkat PPPK Paruh Waktu sebagai Aparatur Sipil Negara |
![]() |
---|