Berita Kriminal
ASTAGHFIRULLAH Sejoli Nekat Curi Uang Kotak Amal Masjid di Probolinggo, Terekam CCTV 'Semua Diembat'
Sepasang pria dan wanita kompak kuras isi kotak amal di Masjid Nurul Barokah, Desa Kaliacar, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Editor: Nafis Abdulhakim
1. Awal Mula Kasus Terungkap
Kasus ini bermula dari kecurigaan pengurus masjid atau marbot Nurul Iman Blok M Square pada 9 April 2023.
Pengurus masjid yang menjadi saksi pertama mencium kejanggalan itu curiga dengan pemasangan Qris di Masjid tersebut.
Saksi tersebut kemudian bertanya ke marbot lain mengenai pamasangan Qris itu.
"Salah satu marbot menanyakan ke pengurus masjid lainnya, ia (pengurus masjid) mengatakan siapa yang menempel Qris tersebut."
"Marbot lain mengaku tidak tahu siapa yang menempelnya," kata Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, saat konferensi pers, Selasa (11/4/2023).
Kemudian, marbot Masjid Nurul Iman itu melakukan pengecekan dengan menyisir beberapa lokasi masjid.
Setalah dicek ternyata Qris tersebut ditempelkan di sejumlah titik di masjid tersebut.
Setelah itu, pengurus masjid melaporkan ke Polsek setempat.
"Nah, kemudian dari DKM masjid melporkan hal ini ke salah satu Polsek di Polres Jakarta Selatan," ujar Auliansyah.
Baca juga: WASPADA! Ini Ciri-ciri QRIS Kotak Amal Masjid yang Palsu, Niat Sedekah Malah Memperkaya Penipu

2. Pelaku Jadi Tersangka
Setelah aksi tersebut viral, kepolisian pun bergerak cepat.
Kepolisian langsung melakukan profiling terhadap pelaku.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap di di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/4/2023) pagi.
Pernyataan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus, Selasa.
"Iya (pelaku ditangkap), gabungan dengan Subdit Siber Polda Metro," kata Irwandhy, dikutip dari TribunJakarta.com.
3. Gunakan Dua Aplikasi
Auliansyah mengatakan, tersangka membuat dan menempelkan Qris tersebut agar seolah-olah Qris tersebut milik masjid dengan menuliskan 'Restorasi Masjid'.
"Yang bersangkutan menempel Qris miliknya seolah-olah Qris tersebut milik masjid itu sendiri dengan cara ditiban atau ditempel di atasnya," ujar Auliansyah.
Auliansyah menuturkan, tersangka membuat stiker Qris menggunakan aplikasi Youtap dan Pulsabayar lalu dicetak dalam bentuk barcode Qris.
Adapun hasil dari aksi tersangka tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dana Qris yang ditempelkan di beberapa tempat ibadah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Auliansyah.
Auliansyah Lubis mengatakan dari hasil penyelidikan sementara diketahui Iman Mahlil Lubis telah telah berhasil menghimpun uang sebesar Rp 13 juta dari penipuan bermodus menempel Qris amal palsu dalam sepekan.
Jumlah itu merupakan hasil temuan sementara dari rekening dan dompet digital yang dipakai pelaku untuk menghimpun dana hasil penipuan.
Yakni sejak 1 April 2023 sampai 10 April 2023.
"Sampai saat ini dana yg terkumpul di dalam aplikasi yang dikuasai oleh tersangka Rp 13.060.000," ujar Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: SOSOK Pria Ganti QRIS Kotak Amal Masjid dengan Rekening Pribadi, Ternyata Mantan Pegawai Bank

4. Mantan Pegawai Bank
Polisi menyatakan tersangka penipuan Qris itu adalah seorang mantan pegawai bank BUMN.
"Terkait latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu bank BUMN," kata Auliansyah.
Meski demikian Auliansyah tak menyebut dengan jelas apa bank tersebut.
5. Sasar 38 Titik di Jakarta
Tersangka diketahui telah melancarkan aksinya di 38 titik di DKI Jakarta.
"Namun, dari beberapa tempat yang sudah ditempel yang bersangkutan, ada 38 titik," ujar Auliansyah.
Penempelan di 38 titik itu, kata Lubis, dilakukan secara bertahap.
Auliansyah menuturkan, pelaku bahkan masih memiliki sejumlah cadangan stiker Qris untuk ditempelkan di beberapa tempat.
Namun, aksi tersebut tak sempat direalisasikan, sebab saat ini MIML telah berhasil diringkus polisi.
"Itu masih banyak Qris lain yang akan dilakukan penempelan, tapi belum tahu tempatnya di mana," kata Lubis.
Berikut daftar 38 titik tempat MIML lakukan aksinya tempel stiker Qris palsu:
5 Maret 2023
- Masjid Assakinah Tanah Kusir;
- Masjid Raya Bintaro sektor 9;
- Masjid Raya KH Hasyim Asyari;
- Masjid Raya Al Insan Patal Senayan.
6 Maret 2023
- Masjid Nurulah Kalibata.
1 April 2023
- Masjid At-Taqwa Sriwijaya;
- BSI Pondok Indah;
- BCA Mayestik;
- BSI Mayestik;
- Radio Dalam;
- BSI Panglima Polim;
- ATM Galeri Ayam Bulungan;
- UNP;
- BCA Grand Wijaya;
- BSI Fatmawati;
- Masjid Annur Gor Bulungan;
- SPBU Pejompongan.
2 April 2023
- Pasar Mayestik;
- Masjid Nurul Hidayah Brawijaya;
- Masjid Darul Janah Walikota;
- Masjid Syarif Hidayatullah;
- Masjid Simprug;
- Masjid Jami Kebayoran lama;
- ITC Permata Hijau.
4 April 2023
- Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah;
- Masjid Al Ikhsan Kerinci;
- Masjid Cut Nyak Dien Johar;
- Masjid Agung Sunda Kelapa;
- Masjid Al Ikhsan;
- Masjid Cut Meutia Menteng;
- Masjid Al Bakri Taman Rasuna;
- Masjid Jami Arrahman Kuningan.
7 April 2023
- Masjid Istiqlal;
- Masjid Al-Azhar.
9 April 2023
- Masjid Thamrin Residence;
- Masjid Terminal 2 Bandara Soetta;
- Masjid Terminal 3 Bandara Soetta;
- Masjid Nurul Iman Blok M.

6. Akun Rekening Diblokir
Pelaku penempel stiker QR digital palsu itu kini telah berhasil diringkus polisi.
Buntut viralnya kasus ini, Bank Indonesia (BI) pun juga telah bergerak cepat.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan pada saat kejadian pihaknya mengaku langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Pihak BI kemudian memblokir rekenening milik pelaku tersebut.
Dikatakan Erwin, pelaku sendiri mendaftar Qris dengan nama Restorasi Masjid.
Kemudian, Qris tersebut tumpuk dengan QR code milik masjid yang menjadi sasarannya.
"Kami juga sudah bekerjasama dengan penyelenggara jasa pembayaran (PJP) di mana si pelaku menggunakan itu dan langsung mem-freeze (memblokir)," kata Erwin saat Konferensi Pers di Kantor BI, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).
7. Terancam 5 Tahun Bui
Atas aksinya tersbut, MIML kini dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 a ayat (1) dan atau Pasal 35 ayat juncto 51 a ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.
Akibat perbuatannya, MIML terancam lima tahun penjara.
"Dengan ancaman penjara diatas lima tahun," ujar Auliansyah. (*)
Diolah dari artikel TribunMadura
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|