Breaking News:

Asik! Intip Rincian Nominal Gaji dan Tunjangan Bulanan Bagi Pensiunan PNS sesuai Golongan

Intip yuk rincian nominal gaji dan pensiunan PNS yang akan diterima sesuai dengan golongan masing-masing, bahkan ada tunjangan tambahan.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Kolase TribunTimur.com/ist
GAJI DAN TUNJANGAN - Intip yuk rincian nominal gaji dan pensiunan PNS yang akan diterima sesuai dengan golongan masing-masing, bahkan ada tunjangan tambahan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia kini bisa bernapas lega dan menyambut kabar baik. 

Hanya dalam waktu dua minggu ke depan, hak keuangan mereka akan segera dipenuhi.

Pemerintah, melalui PT Taspen, telah menjadwalkan penyaluran gaji pokok beserta seluruh tunjangan bulanan yang menjadi hak setiap pensiunan PNS.

Baca juga: Sudah Cek? PT Taspen Menyalurkan Gaji Pensiunan PNS Tiap Bulan, Sesuai dengan Golongan

Dasar Hukum dan Kepastian Jumlah Gaji

Proses pencairan gaji dan tunjangan ini dilaksanakan dengan mengacu pada payung hukum yang kuat dan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan inilah yang menjadi landasan utama, menetapkan secara rinci besaran gaji pensiunan PNS untuk seluruh tingkatan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV. 

Dengan adanya ketentuan yang jelas ini, kepastian besaran dana yang diterima sudah terjamin.

Tanggal Pencairan dan Jaminan Tanpa Potongan

Penantian para pensiunan PNS akan segera berakhir. Dana tersebut dipastikan akan masuk ke rekening tepat waktu, yakni pada tanggal 1 Desember 2025.

Pencairan ini akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah. Yang lebih menggembirakan, dana yang disalurkan adalah penuh, tanpa adanya tambahan pemotongan apa pun. 

Jumlah gaji dan tunjangan yang diterima akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja terakhir saat pensiunan masih aktif sebagai PNS.

Pemerintah menjamin bahwa seluruh proses pengiriman dana melalui Taspen akan berjalan dengan standar aman, cepat, dan tepat waktu.

Baca juga: Awas! Tunjangan PNS Terancam Melayang Jika Abaikan Aturan Ini, Apa Saja?

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Sesuai PP No. 8 Tahun 2024

Sebagai acuan resmi, berikut adalah rincian besaran gaji pokok yang akan diterima oleh pensiunan PNS, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024:

Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan I:

1A: Rp1.748.000 – Rp2.062.000

1B: Rp1.748.000 – Rp2.127.000

1C: Rp1.748.000 – Rp2.165.000

Halaman 1/4
Tags:
gaji pensiunantunjanganGolongan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved