Breaking News:

Sudah Cek? PT Taspen Menyalurkan Gaji Pensiunan PNS Tiap Bulan, Sesuai dengan Golongan

PT Taspen sudah menyalurkan gaji pensiunan sesuai dengan peraturan pemerintah dan selalu tepat waktu, pencairan sesuai dengan golongan, cek!

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Tribunnews.com
GAJI PNS - PT Taspen sudah menyalurkan gaji pensiunan sesuai dengan peraturan pemerintah dan selalu tepat waktu, pencairan sesuai dengan golongan, cek! 

TRIBUNTRENDS.COM - PT Taspen telah lama berdiri sebagai lembaga pengelola resmi dan utama yang bertanggung jawab atas dana pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Kehadiran institusi ini memberikan jaminan dan rasa tenang bagi para abdi negara.

Berkat peran krusial PT Taspen, para pensiunan dapat bernapas lega, sebab gaji pensiun mereka dipastikan tetap mengalir tepat waktu setiap awal bulan tanpa hambatan.

Baca juga: Aturan Baru Disahkan! Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Golongan I II III dan IV, Cair via Taspen

Penyesuaian Gaji Pensiunan Sesuai Aturan Terbaru

Mengenai jumlah dana yang diterima, Taspen menegaskan bahwa besaran uang pensiun yang disalurkan kepada para peserta telah disesuaikan penuh dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku.

Informasi vital ini secara resmi disampaikan melalui unggahan di kanal resmi Taspen pada tanggal 17 Oktober 2025. 

Perusahaan menjamin bahwa proses penyaluran gaji pensiunan PNS ini sepenuhnya mengacu pada regulasi terkini, yaitu:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan adanya kenaikan gaji sebesar 12 persen dan mulai berlaku surut sejak 1 Januari 2024.

Oleh karena itu, bagi seluruh pensiunan PNS di seluruh negeri, tidak perlu ada lagi kekhawatiran. 

Penyaluran gaji bulanan dan berbagai manfaat pensiun lainnya sudah menjadi komitmen utama dan tak terpisahkan dari Taspen.

Baca juga: Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Cair 1 November 2025, Golongan Ini Bawa Pulang Nominal Fantastis

Adapun rincian besaran gaji pensiunan PNS yang dijadwalkan cair pada awal bulan nanti dari Taspen adalah sebagai berikut:

Untuk Golongan I sebesar:

- I a Rp 1.748.100-Rp 1.962.200

- I b Rp 1.748.100-Rp 2.077.300

- I c Rp 1.748.100-Rp 2.165.200

- I d Rp 1.748.100 -Rp 2.256.700

Halaman 1/2
Tags:
PT Taspengaji pensiunanPNS
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved