Breaking News:

Ijazah Jokowi

Ancaman Rismon Sianipar Jika Tak Terbukti Memanipulasi Ijazah Jokowi: Tuntut Polisi Rp126 Triliun!

Rismon Sianipar bakal menuntut ganti rugi Rp 126 T bila penyidik Polda Metro Jaya tak bisa membuktikan pihaknya memanipulasi bukti ijazah.

Penulis: Amir M
Editor: Amir M
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA// TribunSolo.com/Andreas Chris
RISMON SIANIPAR - Ahli digital forensik Rismon Sianipar. Presiden RI ke-7 Joko Widodo saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber Kecamatan Banjarsari Kota Solo, Jumat (27/12/2024). Rismon Sianipar bakal menuntut ganti rugi Rp 126 T bila penyidik Polda Metro Jaya tak bisa membuktikan pihaknya memanipulasi bukti ijazah. 

Ringkasan Berita:
  • Rismon Sianipar menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Kamis (13/11/2025).
  • Ia menegaskan akan menuntut Polri sebesar Rp126 triliun jika penyidik tidak dapat membuktikan bahwa dirinya memanipulasi bukti ijazah.
  • Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya menyatakan para tersangka, termasuk Rismon, diduga telah mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi untuk menyesatkan publik.

TRIBUNTRENDS.COM - Rismon Sianipar datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Preside ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Rismon Sianipar mengungkapkan telah memiliki rencana melawan balik.

Ia berencana menuntut Polri untuk memberikan ganti rugi Rp 126 T bila penyidik Polda Metro Jaya tak bisa membuktikan bahwa pihaknya memanipulasi bukti ijazah.

“Penyidik harus lebih siap memberikan bukti bahwa kami mengedit atau merekayasa (ijazah).

Nanti saya tuntut Rp 126 T, 1 tahun anggaran kepolisian. 

Jangan sampai tuduhan itu tak berbasis ilmiah,” kata Rismon di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari KOMPAS.com, Kamis (13/11/2025).

Roy Suryo yang berada di samping Rismon Sianipar tertawa mendengar perkataan rekannya tersebut.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Asep Edi Suheri mengatakan, delapan tersangka, termasuk Rismon Sianipar, terbukti melakukan edit dan manipulasi terhadap ijazah Jokowi.

Hal itu diduga bertujuan supaya masyarakat percaya bahwa ijazah Jokowi palsu.

“Berdasarkan temuan, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata Asep, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Didemo di Polda Metro Terkait Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tuding Massa Bayaran: Saya Tahu yang Nyuruh!

RISMON SIANIPAR - Ahli digital forensik Rismon Sianipar.
RISMON SIANIPAR - Ahli digital forensik Rismon Sianipar. (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA)

Rismon Sianipar ditetapkan tersangka

Seperti diketahui, Rismon Sianipar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi pada Jumat, 7 November 2025.

Selain Rismon Sianipar, ada tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Para tersangka tersebut diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.

Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Namun, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menghadapi ancaman pidana lebih berat.

Dalam penetapan tersangka ini, polisi diketahui tidak menyertakan bukti ijazah asli Jokowi.

Halaman 1/2
Tags:
Rismon SianiparJokowiJoko WidodoijazahRoy Suryo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved