Breaking News:

Ijazah Jokowi

Diperiksa Terkait Kasus Ijazah Jokowi Kamis, Roy Suryo Singgung Silfester Matutina: Dia Saja Bebas!

Roy Suryo optimis bebas dalam kasus ijazah Jokowi menilik Silfester Matutina masih bebas meski sudah inkracht.

|
Penulis: Amir M
Editor: Amir M
Tribunnews.com/Reynas Abdila/Jeprima
KASUS IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo memberikan keterangan terkait pemeriksaan atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025) (kiri) dan Jokowi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025) (kanan). Roy Suryo akan menjalani pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo optimis bebas dari kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo jika menilik kasus Silfester Matutina.
  • Roy Suryo sebut Jusuf Kalla menunjukkan sifat kenegarawanan dalam kasus Silfester Matutina, berbeda dengan Jokowi.
  • Roy Suryo santai dan tidak memiliki persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

TRIBUNTRENDS.COM - Pakar telematika Roy Suryo akan menjalani pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

Jelang pemeriksaan tersebut, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu menyinggung nama Silfester Matutina.

Roy Suryo awalnya menyebut statusnya sebagai tersangka saat ini belum tentu berlanjut ke tahap terdakwa, apalagi terpidana.

Ia kemudian membandingkan proses hukumnya dengan kasus Silfester Matutina yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Ada buronan di Indonesia dengan status sudah 'terpidana' dan berjalan 6 (enam) tahun inkracht saja masih ada yg bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang yg berinisial 'SM' (Silfester Matutina)," kata Roy Suryo, dikutip dari KOMPAS.com, Rabu (12/11/2025).

Dalam kasus Silfester Matutina tersebut, Jusuf Kalla menjadi korban dan akhirnya melaporkan balik.

Menurut Roy Suryo, Jusuf Kalla menunjukkan sifat kenegarawanan karena hanya menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, tanpa menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk mengkriminalisasi rakyat.

"Karena hanya menggunakan Pasal 310/311 KUHP saja, tidak menyelundupkan pasal-pasal ITE yang tujuannya untuk mengkriminalisasi mempidanakan rakyat seperti Jokowi ini," ujar Roy Suryo.

Roy Suryo akan hadir di pemeriksaan didampingi tim kuasa hukumnya.

Ia mengaku santai dan tidak memiliki persiapan khusus karena merasa pemanggilan ini terkait dengan penelitian ilmiah yang ia lakukan dalam kapasitasnya sebagai pengamat telematika.

"Karena selaku Pengamat Telematika yang memiliki hak intelektual untuk melakukan Penelitian Ilmiah atas Dokumen Publik (ijazah Jokowi) yang sudah sewajarnya diteliti," jelas Roy Suryo.

Pemanggilan ke Polda Metro Jaya bukanlah masalah Roy Suryo, namun ia tetap menghormati dulu panggilan tersebut.

Baca juga: Kiprah Irjen Djuhandhani Rahardjo, Sukses Usut Penculikan Bilqis, Dulu Tangani Kasus Ijazah Jokowi

ROY SURYO JOKOWI -
ROY SURYO JOKOWI - Roy Suryo akan menjalani pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025). (TribunTrends.com/YouTube Tribunnews Bogor)

Roy Suryo ditetapkan tersangka

Seperti diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi pada Jumat, 7 November 2025.

Selain Roy Suryo, ada tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Para tersangka tersebut diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.

Halaman 1/2
Tags:
Roy SuryoSilfester MatutinaJokowiJoko WidodoJusuf Kalla
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved