Ijazah Jokowi
Roy Suryo Sebut Jokowi Pembohong Soal Ijazah, Tantang Ayah Gibran Lakukan Hal Ini: Tak Bakal Berani!
Roy Suryo tidak percaya Jokowi berani menunjukkan ijazah aslinya di persidangan seperti yang digemborkan.
Ringkasan Berita:
TRIBUNTRENDS.COM - Pakar telematika, Roy Suryo, sebut Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) pembohong terkait kasus dugaan ijazah palsu.
Ia tidak percaya ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu akan menunjukkan ijazah aslinya di persidangan.
Roy Suryo juga menuding Jokowi kerap memanipulasi persidangan dengan segala cara.
"Bohong itu.
Buktikan kata-kata saya bohong kata-kata dia, dia berkali-kali ditantang di sidang tidak akan berani menunjukkan dan selalu menggunakan segala cara untuk memanipulasi sidang," kata Roy Suryo, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (9/11/2025).
Roy Suryo lantas mengatakan, penetapan tersangkanya ini tidak tepat dan harus dibatalkan.
"Sangat tidak tepat (penetapan tersangka) dan itu harus batal, gugur demi hukum dan itulah nanti ada langkah upaya apa yang akan dilakukan," tegas Roy Suryo.
Sebelumnya, Jokowi telah berkali-kali menegaskan bahwa dia tidak akan memperlihatkan ijazah aslinya kepada publik.
Jokowi mengaku, dirinya hanya mau menunjukkan ijazah aslinya itu di persidangan nanti.
"Saya ingin menunjukkan ijazahnya di dalam sidang pengadilan nantinya, harus dalam sidang-sidang pengadilan yang ada, nanti akan saya tunjukkan ijazah asli," tegasnya.
Namun, menurut Roy Suryo, perkataan Jokowi itu hanya bualan semata.
Seperti diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi.
Selain Roy Suryo, ada tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Para tersangka tersebut diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.
Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Namun, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menghadapi ancaman pidana lebih berat.
Sumber: TribunTrends.com
| Roy Suryo Sebut Jokowi Pembohong Soal Ijazah, Tantang Ayah Gibran Lakukan Hal Ini: Tak Bakal Berani! |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Banjir Kiriman Bunga Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Firdaus Oiwobo: Akhirnya! |
|
|---|
| Satu Alasan Roy Suryo Cs Bebas Berkeliaran Meski Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, Polisi Buka Suara |
|
|---|
| Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Girang Tak Ditahan: Jangan Desak Polisi untuk Tahan Saya |
|
|---|
| Respons Mengejutkan Roy Suryo Soal Kasus Ijazah Jokowi : Status Tersangka Bukan Akhir! |
|
|---|