Breaking News:

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Sebut Jokowi Pembohong Soal Ijazah, Tantang Ayah Gibran Lakukan Hal Ini: Tak Bakal Berani!

Roy Suryo tidak percaya Jokowi berani menunjukkan ijazah aslinya di persidangan seperti yang digemborkan.

Penulis: Amir M
Editor: Amir M
Tribunnews.com/Reynas Abdila/Jeprima
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo memberikan keterangan terkait pemeriksaan atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025) (kiri) dan Jokowi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025) (kanan). Roy Suryo sebut Jokowi pembohong saat mengaku akan menunjukkan ijazah asli di persidangan. 

Dalam penetapan tersangka ini, polisi diketahui tidak menyertakan bukti ijazah asli Jokowi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo Cs belum ditahan karena akan dilakukan pemanggilan terlebih dahulu, sesuai dengan aturan Undang-undang.

Pihak kepolisian akan segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan tersebut dan diharapkan para tersangka dapat hadir.

Baca juga: Presiden Prabowo Prihatin dengan Nasib Jokowi: Saat Berkuasa Disanjung, Setelah Lengser Dihina!

KASUS IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo dan Jokowi.
KASUS IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo dan Jokowi. (TribunTrends.com/YouTube Tribunnews Bogor)

Adapun, penetapan tersangka Roy Suryo Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa.

Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.

(TribunTrends.com/ Amr)

Halaman 2/2
Tags:
JokowiJoko WidodoijazahRoy Suryo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved