Breaking News:

Kronologi Lengkap Pemecatan Abdul Muis dan Rasnal, Sempat Didatangi Pemuda LSM, Dituduh Pungli

Ini kronologi lengkap pemecatan guru di Luwu Timur Abdul Muis dan Rasnal gara-gara bantu honorer, sempat didatangi pemuda dari LSM pada 2020 lalu

|
Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
GURU DIPECAT GEGARA BANTU HONORER - Ini kronologi lengkap pemecatan guru Abdul Muis dan Rasnal gara-gara membantu honorer, sempat didatangi pemuda dari LSM hingga dituduh pungli. Raut lega dan haru terpancar dari wajah dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima langsung surat rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kronologi pemecatan Abdul Muis dan Rasnal berawal dari niat mereka membantu guru honorer yang belum menerima gaji. 
  • Keduanya juga didatangi pemuda dari LSM serta muncul tuduhan pungutan liar. 
  • Tuduhan itu berujung pada pemeriksaan inspektorat hingga akhirnya mereka dipecat dari status ASN.

TRIBUNTRENDS.COM - Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, akhirnya bisa bernapas lega setelah melalui perjalanan panjang penuh cobaan.

Keduanya sempat dihukum penjara dan dipecat dari status ASN karena membantu para guru honorer yang tidak menerima gaji selama sepuluh bulan.

Kini, keadilan berpihak kepada mereka. Presiden Prabowo Subianto secara resmi memulihkan nama baik keduanya melalui keputusan rehabilitasi, menandai akhir dari kisah panjang perjuangan dua pendidik yang sebelumnya dihukum karena niat baik.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis penjara terhadap Rasnal dan Abdul Muis dalam kasus dugaan korupsi yang bermula dari iuran sukarela orang tua murid.

Dana tersebut sejatinya digunakan untuk membantu para guru honorer yang belum menerima upah, namun justru dianggap sebagai bentuk pungutan liar.

Baca juga: Sosok Abdul Muis, ASN di Luwu Utara Dipecat Gegara Bantu Guru Honorer, Jadi PNS Sejak 1998

Langkah Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi menjadi bentuk nyata pemulihan kedudukan, martabat, dan nama baik seperti semula.

Rehabilitasi sendiri merupakan salah satu dari empat hak prerogatif Presiden, yang mencerminkan wewenang istimewa dalam menegakkan rasa keadilan bagi warga negara.

Keputusan tersebut diumumkan setelah Presiden kembali ke Tanah Air pada Kamis, 13 November 2025, usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

Selain karena pertimbangan hukum, pemberian rehabilitasi ini juga didasari oleh aspirasi masyarakat, organisasi pendidikan, dan berbagai pihak yang terus memperjuangkan keadilan bagi dua guru itu.

Ketika Rasnal dan Abdul Muis menerima langsung surat rehabilitasi dari tangan Presiden Prabowo, suasana penuh haru tak terhindarkan.

Raut wajah mereka memancarkan kelegaan dan rasa syukur setelah sekian lama berjuang membersihkan nama baik.

Bagi keduanya, keputusan itu bukan sekadar pemulihan status, melainkan penegasan bahwa perjuangan mereka yang didasari niat tulus akhirnya mendapat pengakuan dan keadilan.

Kini, Rasnal dan Abdul Muis dapat menatap masa depan dengan kepala tegak membawa pesan kuat bahwa niat baik dan ketulusan tidak akan selamanya dikalahkan oleh ketidakadilan.

Baca juga: Sosok Rasnal, Eks Kepala SMAN 1 Luwu Utara Dipecat usai Bantu Guru Honorer, Ternyata Punya 2 Gelar

Kasus yang Menjerat Rasnal dan Abdul Muis

Sementara itu, dikutip dari Tribun-Timur.com, permasalahan yang berujung pada pemecatan kedua guru ini terjadi tak lama setelah Rasnal dilantik sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara.

Sekitar 10 guru honorer datang mengadu karena honor mengajar selama sepuluh bulan pada 2017 belum dibayarkan. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Tags:
Abdul MuisRasnalLuwu Timur
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved