Breaking News:

Sosok Rasnal, Eks Kepala SMAN 1 Luwu Utara Dipecat usai Bantu Guru Honorer, Ternyata Punya 2 Gelar

Ini sosok Rasnal, mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara yang dipecat karena telah membantu guru honorer, ternyata memiliki dua gelar mentereng

TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini
GURU DIPECAT - Ini sosok Rasnal, mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara yang dipecat karena telah membantu guru honorer, ternyata memiliki dua gelar mentereng. Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara yang kini mengajar di SMAN 3 Luwu Utara, ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Minggu (9/11/2025). Ia diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus dana komite sekolah sebesar Rp20 ribu per siswa. 

Ringkasan Berita:
  • Ini sosok Rasnal, mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara yang dipecat setelah membantu guru honorer yang tak mendapat gaji. 
  • Dikenal cerdas dan berprestasi, Rasnal ternyata memiliki dua gelar mentereng hasil perjuangan panjangnya di dunia pendidikan. 
  • Kasusnya kini menjadi sorotan publik dan menuai dukungan dari berbagai kalangan.

TRIBUNTRENDS.COM - Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, akhirnya bisa bernapas lega setelah melalui perjalanan panjang penuh ujian dan ketidakadilan.

Keduanya, yang sempat menjalani hukuman penjara dan dipecat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) karena membantu guru honorer yang tak menerima gaji selama 10 bulan, kini mendapat pemulihan nama baik langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Kabar bahagia itu menjadi penutup kisah pilu dua pendidik yang selama bertahun-tahun berjuang untuk membuktikan niat tulus mereka.

Melalui keputusan rehabilitasi, Presiden Prabowo tak hanya menghapus stigma yang melekat, tetapi juga memulihkan kehormatan dan kedudukan mereka seperti sedia kala.

Sebelumnya, Rasnal dan Abdul Muis divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan korupsi yang berawal dari pengumpulan iuran sukarela sebesar Rp20.000 dari orang tua murid.

Uang itu sejatinya digunakan untuk membantu para guru honorer yang belum menerima gaji, namun justru disalahartikan sebagai bentuk pungutan liar (pungli).

Kini, keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan rehabilitasi menjadi bukti bahwa niat baik tidak semestinya dihukum.

Rehabilitasi sendiri merupakan salah satu dari empat hak prerogatif Presiden, yang bermakna sebagai pemulihan kedudukan, keadaan, dan nama baik seseorang seperti sebelum dijatuhi hukuman.

Keputusan penting itu diambil setelah Presiden Prabowo kembali ke Tanah Air pada Kamis, 13 November 2025, usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

Langkah tersebut juga menjadi bentuk respon atas aspirasi masyarakat, lembaga pendidikan, serta berbagai pihak yang terus memperjuangkan keadilan bagi kedua guru tersebut.

Raut bahagia dan haru pun terpancar jelas di wajah Rasnal dan Abdul Muis ketika mereka menerima langsung surat rehabilitasi dari tangan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam suasana penuh haru, keduanya tampak tak mampu menyembunyikan rasa syukur mendalam setelah sekian lama menanggung beban moral dan tekanan sosial.

Bagi mereka, keputusan ini bukan sekadar pemulihan nama baik, tetapi juga sebuah pengakuan atas perjuangan panjang dua guru yang tulus ingin membantu sesama.

Langkah Presiden ini menjadi sinyal kuat bahwa keadilan akhirnya berpihak pada niat baik dan ketulusan hati.

Kini, Rasnal dan Abdul Muis bisa menatap masa depan dengan tenang, membawa pelajaran berharga bahwa kebenaran memang membutuhkan waktu namun pada akhirnya, ia akan menemukan jalannya sendiri.

Baca juga: Sosok Abdul Muis, ASN di Luwu Utara Dipecat Gegara Bantu Guru Honorer, Jadi PNS Sejak 1998

1. Sosok Rasnal

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Tags:
RasnalLuwu Utaraguru honorer
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved