DPRD Sulsel Soroti Kasus Abdul Muis-Rasnal, Minta Inspektorat Luwu Utara Disanksi: Harus Didalami
DPRD Sulawesi Selatan menyoroti kasus pemecatan Abdul Muis dan Rasnal, ingin inspektorat Luwu Utara diberikan sanksi
Editor: Nafis Abdulhakim
Ringkasan Berita:
- DPRD Sulawesi Selatan menyoroti kasus pemecatan Abdul Muis dan Rasnal yang dinilai tidak adil.
- Dewan menilai ada kesalahan prosedur dalam keputusan tersebut.
- Mereka juga mendesak agar Inspektorat Luwu Utara diberikan sanksi atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.
TRIBUNTRENDS.COM - Kasus yang menimpa dua guru asal Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, kini mendapat perhatian serius dari DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Rabu (12/11/2025), para anggota dewan sepakat merekomendasikan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung (MA) terhadap kedua guru tersebut.
Abdul Muis dan Rasnal sebelumnya dinyatakan bersalah buntut dari pungutan sukarela Rp20.000 yang dikumpulkan untuk membantu guru honorer di sekolah mereka.
Baca juga: Niat Baik Berujung Pemecatan, Kini Abdul Muis dan Rasnal Dapat Dukungan, Siswa Galang Donasi Sedih
Meski tujuannya murni untuk solidaritas, tindakan itu justru dianggap sebagai pungutan liar (pungli). Akibatnya, keduanya dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulsel, Marjono, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti begitu saja.
Ia menilai, ada indikasi kriminalisasi terhadap dua guru tersebut, sehingga penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke tingkat paling bawah.
“Ini harus didalami dugaan kriminalisasi mulai level paling bawah.
Mulai dari dilaporkan oleh LSM, diproses polisi, diperparah oleh inspektorat kabupaten yang tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa sekolah itu juga dilakukan,” ujar Marjono dalam RDP tersebut.
Marjono juga menyoroti peran Inspektorat Kabupaten Luwu Utara dalam kasus ini.
Menurutnya, langkah inspektorat kabupaten yang ikut memeriksa persoalan dua guru tersebut tidak sesuai prosedur, sebab Abdul Muis dan Rasnal merupakan pegawai provinsi, bukan kabupaten.
Ia menilai hal ini sebagai bentuk maladministrasi sekaligus menunjukkan adanya penanganan kasus yang tidak proporsional.
Rapat tersebut menjadi langkah penting dalam upaya memperjuangkan keadilan bagi Abdul Muis dan Rasnal, dua guru yang sebelumnya juga telah mendapat rehabilitasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Dengan adanya rekomendasi PK dari DPRD Sulsel, diharapkan proses hukum terhadap keduanya dapat dikaji ulang secara objektif, sehingga tidak ada lagi guru yang harus kehilangan profesinya hanya karena niat membantu rekan sejawat.
Minta Inspektorat Luwu Utara juga Diperiksa
Marjono juga meminta agar inspektorat Kabupaten Luwu Utara diperiksa hingga direkomendasikan diberi sanksi hukum.
Langkah itu, kata Marjono, dinilai mampu memperbaiki nama Rasnal dan Abd Muis. Pihaknya juga minta inspektorat provinsi menganulir hasil pemeriksaan inspektorat kabupaten.
Sumber: Kompas.com
| Jaminan Seumur Hidup! Taspen Pastikan Gaji Pensiun PNS Cair Tepat Waktu, Asal Penuhi 2 Syarat Ini |
|
|---|
| Didemo di Polda Metro Terkait Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tuding Massa Bayaran: Saya Tahu yang Nyuruh! |
|
|---|
| Bukan Ditebus! Polisi Akhirnya Bongkar Rahasia di Balik Penyerahan Bilqis oleh Suku Anak Dalam |
|
|---|
| Niat Baik Berujung Pemecatan, Kini Abdul Muis dan Rasnal Dapat Dukungan, Siswa Galang Donasi "Sedih" |
|
|---|
| Sudah Cek? PT Taspen Menyalurkan Gaji Pensiunan PNS Tiap Bulan, Sesuai dengan Golongan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Rasnal-dan-Abdul-Muis-dua-guru-di-Luwu-Utara-Sulawesi-selatan-yang-di-PTDH.jpg)