Breaking News:

DPRD Sulsel Soroti Kasus Abdul Muis-Rasnal, Minta Inspektorat Luwu Utara Disanksi: Harus Didalami

DPRD Sulawesi Selatan menyoroti kasus pemecatan Abdul Muis dan Rasnal, ingin inspektorat Luwu Utara diberikan sanksi

Kompas.com/MUH. AMRAN AMIR
ASN BANTU GURU HONORER - DPRD Sulawesi Selatan menyoroti kasus pemecatan Abdul Muis dan Rasnal, ingin inspektorat Luwu Utara diberikan sanksi. Rasnal dan Abdul Muis, dua guru di Luwu Utara, Sulawesi selatan yang di PTDH karena memperjuangkan hak honorer melalui sumbangan dana komite sekolah, Selasa (11/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Sulawesi Selatan menyoroti kasus pemecatan Abdul Muis dan Rasnal yang dinilai tidak adil. 
  • Dewan menilai ada kesalahan prosedur dalam keputusan tersebut. 
  • Mereka juga mendesak agar Inspektorat Luwu Utara diberikan sanksi atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus yang menimpa dua guru asal Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, kini mendapat perhatian serius dari DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Rabu (12/11/2025), para anggota dewan sepakat merekomendasikan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung (MA) terhadap kedua guru tersebut.

Abdul Muis dan Rasnal sebelumnya dinyatakan bersalah buntut dari pungutan sukarela Rp20.000 yang dikumpulkan untuk membantu guru honorer di sekolah mereka.

Baca juga: Niat Baik Berujung Pemecatan, Kini Abdul Muis dan Rasnal Dapat Dukungan, Siswa Galang Donasi Sedih

Meski tujuannya murni untuk solidaritas, tindakan itu justru dianggap sebagai pungutan liar (pungli). Akibatnya, keduanya dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulsel, Marjono, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti begitu saja.

Ia menilai, ada indikasi kriminalisasi terhadap dua guru tersebut, sehingga penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke tingkat paling bawah.

Abd Muis dan Rasnal, didampingi Ketua PGRI Luwu Utara Ismaruddin saat menyampaikan aspirasinya dalam rapad dengar pendapat di kantor sementara DPRD Sulsel, di kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Jalan A P Pettarani, KotaMakassar, Rabu (12/11/2025).
Abd Muis dan Rasnal, didampingi Ketua PGRI Luwu Utara Ismaruddin saat menyampaikan aspirasinya dalam rapad dengar pendapat di kantor sementara DPRD Sulsel, di kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Jalan A P Pettarani, KotaMakassar, Rabu (12/11/2025). (Kompas.com/Reza Rifaldi)

“Ini harus didalami dugaan kriminalisasi mulai level paling bawah.

Mulai dari dilaporkan oleh LSM, diproses polisi, diperparah oleh inspektorat kabupaten yang tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa sekolah itu juga dilakukan,” ujar Marjono dalam RDP tersebut.

Marjono juga menyoroti peran Inspektorat Kabupaten Luwu Utara dalam kasus ini.

Menurutnya, langkah inspektorat kabupaten yang ikut memeriksa persoalan dua guru tersebut tidak sesuai prosedur, sebab Abdul Muis dan Rasnal merupakan pegawai provinsi, bukan kabupaten.

Ia menilai hal ini sebagai bentuk maladministrasi sekaligus menunjukkan adanya penanganan kasus yang tidak proporsional.

Rapat tersebut menjadi langkah penting dalam upaya memperjuangkan keadilan bagi Abdul Muis dan Rasnal, dua guru yang sebelumnya juga telah mendapat rehabilitasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Dengan adanya rekomendasi PK dari DPRD Sulsel, diharapkan proses hukum terhadap keduanya dapat dikaji ulang secara objektif, sehingga tidak ada lagi guru yang harus kehilangan profesinya hanya karena niat membantu rekan sejawat.

Minta Inspektorat Luwu Utara juga Diperiksa

Marjono juga meminta agar inspektorat Kabupaten Luwu Utara diperiksa hingga direkomendasikan diberi sanksi hukum.

Langkah itu, kata Marjono, dinilai mampu memperbaiki nama Rasnal dan Abd Muis. Pihaknya juga minta inspektorat provinsi menganulir hasil pemeriksaan inspektorat kabupaten.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Abdul MuisRasnalLuwu Utara
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved