Breaking News:

DPRD Sulsel Soroti Kasus Abdul Muis-Rasnal, Minta Inspektorat Luwu Utara Disanksi: Harus Didalami

DPRD Sulawesi Selatan menyoroti kasus pemecatan Abdul Muis dan Rasnal, ingin inspektorat Luwu Utara diberikan sanksi

Kompas.com/MUH. AMRAN AMIR
ASN BANTU GURU HONORER - DPRD Sulawesi Selatan menyoroti kasus pemecatan Abdul Muis dan Rasnal, ingin inspektorat Luwu Utara diberikan sanksi. Rasnal dan Abdul Muis, dua guru di Luwu Utara, Sulawesi selatan yang di PTDH karena memperjuangkan hak honorer melalui sumbangan dana komite sekolah, Selasa (11/11/2025) 

"Kalau perlu dilaporkan itu tindakan kejahatan, menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan hukum yang bukan kewenangannya," ungkapnya.

"Saya juga minta ini (inspektorat) diberi sanksi hukum, saya bertanya yang mewakili gubernur, bisa tidak inspektorat provinsi menganulir pekerjaannya inspektorat kabupaten itu, supaya paling tidak ini adalah langkah awal untuk membersihkan bahwa beliau (Rasnal dan Abd Muis) ini bukan koruptor, tidak merugikan sama sekali keuangan negara," imbuhnya.

Raut lega dan haru terpancar dari wajah dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima langsung surat rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025).
Raut lega dan haru terpancar dari wajah dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima langsung surat rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025). (Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Dinas Pendidikan Sulsel Juga Disorot

Marjono juga mengkritik kinerja Dinas Pendidikan Sulsel yang dinilai acuh ketika ada anggotanya atau guru yang berhadapan dengan hukum. 

"Begitu anggotanya berurusan dengan hukum mestinya dipanggil dan didengarkan apa permasalahannya. Bagaimana cara membantunya, minimimal difasilitasi pengacara," imbuhnya.

Bahkan Marjono mengungkit soal tanggung jawab Dinas Pendidikan yang seolah-olah tutup mata melihat Rasnal dan Abdul Muis tetap berkerja walaupun tidak diberikan gaji.

"Bayangkan juga ini beliau, mereka mengajar satu tahun tanpa di gaji," beber Marjono.

Hal yang sama juga disampaikan Andi Syaifuddin Patahuddin, Anggota DPRD Sulsel lainnya. Ia menyebut bahwa kasus yang dialami Rasnal dan Abul Muis dapat diselesaikan jika komunikasi Dinas Pendidikan Sulsel terbuka.

"Justru dengan bawahan enak begitu bicara kebijakan, kita mau komunikasi dengan bapaknya (pimpinan) tidak bisa, mentok. Akhirnya muncul persoalan yang tidak mesti muncul di permukaan ini kalau diminimalisir tidak muncul," ujar dia.

DPRD Rekomendasikan PK

Dalam RDP tersebut, 85 anggota DPRD Sulsel, khususnya 11 anggota dari Dapil XI Luwu Raya merekomendasikan kasus Rasnal dan Abdul Muis diajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

"Saya kira 85 anggota DPRD di kantor ini pasti masih memiliki hati nurani. Kami 11 anggota DPRD dari Dapil XI kami berunding dan insyaAllah kami siap membantu," kata Fadriaty AS, anggota DPRD Sulsel dari fraksi Partai Demokrat.

Dia juga menyampaikan bahwa pemerintah provinsi juga diharapkan dapat membantu proses PK yang akan diajukan ke MA.

"Pemprov dalam hal ini gubernur dan jajarannya siap membantu jangan terulang seperti yang lalu-lalu sulit sekali menemui orang-orang yang mengambil kebijakan. 85 anggota DPRD siap mengeluarkan rekomendasi (PK) sesuai aturan yang ada," tegas Fadriaty.

(TribunTrends.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags:
Abdul MuisRasnalLuwu Utara
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved