Kronologi Lengkap Pemecatan Abdul Muis dan Rasnal, Sempat Didatangi Pemuda LSM, Dituduh Pungli
Ini kronologi lengkap pemecatan guru di Luwu Timur Abdul Muis dan Rasnal gara-gara bantu honorer, sempat didatangi pemuda dari LSM pada 2020 lalu
Editor: Nafis Abdulhakim
Program sumbangan komite itu berjalan sekitar tiga tahun. Namun pada tahun 2020, seorang pemuda mengaku dari LSM mendatangi rumah Muis.
"Dia datang dan langsung membahas soal dana komite, meminta untuk memeriksa pembukuannya. Karena saya enggan memperlihatkan, dia mengancam akan melapor ke polisi," tambahnya.
Pada tahun 2021, keduanya mendapat panggilan dari kepolisian. Mereka dijerat dengan tuduhan melakukan pungutan liar dan pemaksaan pembayaran kepada siswa.
"Padahal, dana itu hasil kesepakatan rapat. Tidak ada paksaan, tidak ada pemotongan, semuanya terbuka," ujarnya.
Proses hukum pun berjalan panjang bahkan sampai ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada 15 Desember 2022 menyatakan, keduanya dinyatakan tidak bersalah dan bebas demi hukum.
Menurut majelis hakim, mereka dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, melainkan kesalahan administratif dalam struktur komite sekolah.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA dan diterima, sehingga membatalkan putusan bebas dari PN Tipikor Makassar.
Baik Rasnal maupun Abdul Muis tetap diputus bersalah. Keduanya dijatuhi hukuman pidana, masing-masing 1 tahun penjara 2 bulan penjara dan 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, sesuai putusan MA nomor: 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.
Abdul Muis akhirnya menjalani hukuman 6 bulan 29 hari di Rutan Masamba, karena sebagian masa tahanannya dihitung sebagai tahanan kota.
"Total hampir tujuh bulan saya jalani. Setelah keluar, saya bayar dendanya," ujarnya pelan.
Sementara Rasnal menjalani hukuman satu tahun dua bulan, delapan bulan di penjara dan sisanya tahanan kota.
"Saya tidak punya uang 50 juta untuk membayar denda, jadi saya jalani semuanya," katanya, tersenyum getir.
Mengajar Tak Digaji, Lalu Dipecat
Setelah bebas, keduanya sempat kembali ke sekolah dan menjadi pengajar. Abdul Muis kembali ke SMAN 1 Luwu Utara, sedangkan Rasnal berpindah ke SMAN 3 Luwu Utara.
Sayangnya, selama mengajar, mereka tidak menerima gaji.
Sumber: Tribunnews.com
| Sosok Jessica Jennaira, Mahasiswi yang Mengakui Jadi Selingkuhan Suami Orang, Berakhir Dimaafkan |
|
|---|
| Setelah Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Tuding Gibran Tak Lulus SMA: Cuma Sampai Kelas 10! |
|
|---|
| Ancaman Rismon Sianipar Jika Tak Terbukti Memanipulasi Ijazah Jokowi: Tuntut Polisi Rp126 Triliun! |
|
|---|
| Mantan Pacar Andien Terungkap! Pengalaman Pulang Bonyok Dibahas Bareng Igun, Ini Sosok yang Disorot |
|
|---|
| Sosok Rasnal, Eks Kepala SMAN 1 Luwu Utara Dipecat usai Bantu Guru Honorer, Ternyata Punya 2 Gelar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Luwu-Utara-Sulawesi-Selatan-Abdul-Muis-dan-Rasnal.jpg)