Breaking News:

Asik! Intip Rincian Nominal Gaji dan Tunjangan Bulanan Bagi Pensiunan PNS sesuai Golongan

Intip yuk rincian nominal gaji dan pensiunan PNS yang akan diterima sesuai dengan golongan masing-masing, bahkan ada tunjangan tambahan.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Kolase TribunTimur.com/ist
GAJI DAN TUNJANGAN - Intip yuk rincian nominal gaji dan pensiunan PNS yang akan diterima sesuai dengan golongan masing-masing, bahkan ada tunjangan tambahan. 

4D: Rp2.664.000 – Rp4.969.000

4E: Rp2.802.000 – Rp5.127.000

Tidak hanya gaji pokok saja yang akan diterima, bahkan pensiunan juga akan menerima tunjangan melekat.

1. Tunjangan Suami/Istri

Besaran 10 persen dari gaji pokok yang diterima

Contoh penerimaan:

Golongan I: Rp174.800 – Rp225.600

Golongan II: Rp174.800 – Rp307.800

Golongan III: Rp197.100 – Rp410.900

Golongan IV: Rp230.500 – Rp512.700

2. Tunjangan Anak

Besaran: 2?ri gaji pokok, maksimal untuk 2 anak

Contoh penerimaan:

Golongan I: Rp34.960 – Rp45.120

Golongan II: Rp34.960 – Rp61.560

Halaman 3/4
Tags:
gaji pensiunantunjanganGolongan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved