Breaking News:

RESMI! Segini Nominal Gaji PPPK Kemenag 2025 Lulusan S1 Setelah Ditetapkan dalam Perpres Terbaru

Kebijakan baru dengan nominal gaji PPPK Kemenag 2025 lulusan S1, disesuaikan dengan golongan yang sudah ditetapkan Perpres terbaru.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Google
Kebijakan baru dengan nominal gaji PPPK Kemenag 2025 lulusan S1, disesuaikan dengan golongan yang sudah ditetapkan Perpres terbaru. 

Gol VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800.

Gol VIII: Rp2.979.700 -  Rp4.744.400.

Gol IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500.

Gol X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000.

Gol XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000.

Gol XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800.

Gol XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800.

Gol XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500.

Gol XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200.

Gol XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600.

Gol XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000.

Dari rincian di atas, gaji PPPK lulusan S1 yang masuk ke dalam golongan IX berkisar mulai Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta.

Demikian ulasan mengenai besaran gaji PPPK Kemenag 2025 untuk pegawai lulusan S1.

(TribunTrends.com/Darma)

Halaman 2/2
Tags:
gaji PPPK 2025KemenagPerpres
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved