RESMI! Segini Nominal Gaji PPPK Kemenag 2025 Lulusan S1 Setelah Ditetapkan dalam Perpres Terbaru
Kebijakan baru dengan nominal gaji PPPK Kemenag 2025 lulusan S1, disesuaikan dengan golongan yang sudah ditetapkan Perpres terbaru.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah akhirnya meresmikan besaran gaji terbaru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun anggaran 2025.
Ketentuan detail mengenai nominal gaji PPPK Kemenag ini secara resmi tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Kebijakan baru ini menjadi landasan hukum penetapan upah bagi para abdi negara di Kemenag.
Lantas, muncul pertanyaan krusial di kalangan para pegawai dan calon pelamar, berapakah sebenarnya besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK Kemenag, khususnya bagi mereka yang merupakan lulusan dengan kualifikasi pendidikan S1? Mari kita ulas tuntas informasi penting ini.
Perlu digarisbawahi bahwa skema penggajian untuk PPPK Kemenag memiliki variasi yang signifikan, tergantung pada tingkat pendidikan terakhir yang dimiliki oleh pegawai tersebut.
Ini merupakan implementasi dari kebijakan penggajian yang berbasis pada kualifikasi.
Baca juga: Benarkah Gaji PPPK Tak Ada Kenaikan Seperti PNS? DPR RI Perjuangkan Penyetaraan Hak Kesejahteraan
Prinsipnya jelas: semakin tinggi jenjang pendidikan terakhir seorang pegawai, maka secara otomatis gaji bulanan yang akan mereka terima juga akan semakin besar.
Konsep ini bertujuan menghargai kompetensi dan kualifikasi akademik yang dimiliki.
Sebagai panduan menyeluruh, berikut adalah rincian lengkap mengenai besaran gaji PPPK, mencakup rentang dari golongan I hingga golongan XVII.
Gol I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900.
Gol II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200.
Gol III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200.
Gol IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600.
Gol V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900.
Gol VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100.
Gol VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800.
Gol VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400.
Gol IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500.
Gol X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000.
Gol XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000.
Gol XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800.
Gol XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800.
Gol XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500.
Gol XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200.
Gol XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600.
Gol XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000.
Dari rincian di atas, gaji PPPK lulusan S1 yang masuk ke dalam golongan IX berkisar mulai Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta.
Demikian ulasan mengenai besaran gaji PPPK Kemenag 2025 untuk pegawai lulusan S1.
(TribunTrends.com/Darma)
Sumber: TribunTrends.com
| Benarkah Pensiunan PNS Akan Terima Kenaikan Gaji yang Cair November? Ini Tanggapan Resmi TASPEN |
|
|---|
| Perang Terbuka Purbaya Lawan Thrifting Ilegal, Penolak Kebijakan Jadi Target Pertama: Saya Tangkap! |
|
|---|
| Jawaban Jokowi Soal Rumah Pensiun di Colomadu, Tak Mau Menempati Meski Hampir Rampung, Kenapa? |
|
|---|
| Senjata Rahasia Purbaya Lawan Kritik, Pantas Musuh Tak Berani Melawan, Santai Dicap Bikin Gaduh |
|
|---|
| Di Balik Selimut Malam: 11 Pasangan Digerebek di Penginapan, Ditemukan Alat Tes Kehamilan & Pelumas |
|
|---|