Benarkah Pensiunan PNS Akan Terima Kenaikan Gaji yang Cair November? Ini Tanggapan Resmi TASPEN
Santer isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS yang akan cair November 2025, begini tanggapan pihak TASPEN mengenai isu tersebut.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Beberapa waktu belakangan, sebuah kabar santer menyebar di kalangan masyarakat, menyebutkan bahwa rapel kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025 akan segera dicairkan pada bulan November mendatang.
Informasi yang beredar tersebut bahkan mengklaim bahwa PT Taspen telah mempersiapkan penyaluran dana secara matang dan meminta para pensiunan untuk segera melengkapi sejumlah dokumen penting dalam dua hari ke depan.
Bantahan Keras dari PT TASPEN
Namun, kehebohan kabar tersebut harus terhenti. PT Taspen, sebagai lembaga pengelola dana pensiun, langsung memberikan bantahan resmi.
Pihak Taspen dengan tegas mengkonfirmasi bahwa hingga saat ini, pemerintah belum merilis aturan resmi apa pun terkait adanya kenaikan gaji PNS di tahun 2025.
Mereka menyampaikan klarifikasi ini melalui akun resmi mereka, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak berdasar.
"Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiunan," tulis Taspen.
Taspen juga kembali menegaskan bahwa jumlah gaji pensiunan yang berlaku saat ini masih merujuk pada regulasi sebelumnya. Besaran gaji tersebut diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan demikian, klaim mengenai pencairan rapel pada November 2025 tidaklah valid.
Baca juga: Akhirnya Menkeu Purbaya Singgung Kenaikan Gaji PNS 2025! Perpres Sudah Ada, Kemungkinan Terbuka
Berapa Nominal Gaji Pensiunan yang Akan Diterima?
Lalu, berapakah sebenarnya nominal gaji yang berhak diterima oleh pensiunan PNS pada periode 1 November 2025, yang notabene masih mengacu pada payung hukum yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024?
Besaran gaji pokok yang akan ditransfer ke rekening para pensiunan PNS pada 1 November 2025 sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Sumber: TribunTrends.com
| Teman Lama Ungkap Sisi Lain Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Dulu Emang Ceplas-Ceplos Banget! |
|
|---|
| Kinerja Menkeu Purbaya Dipuji, Pengamat Malah Sindir Pihak yang Terganggu: Mundur Saja, Mudah Banget |
|
|---|
| Babel Balik Menyerang Purbaya! Dana Rp 2,1 Triliun Ternyata Salah Input, Berujung Laporan Polisi |
|
|---|
| Bukan Pak Purbaya, Tapi 'Mas Yudhi'! Julukan Jadul Menkeu Akhirnya Dibongkar Teman Lama |
|
|---|
| 5 Sosok Disebut Bertanggung Jawab Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ubedilah: Harus Dipanggil |
|
|---|