Sidang Korupsi Pertamina: Diduga Sewa Tanki BBM PT OTM Eks Dirut Karen Jadi Saksi,Ngaku Tak Terlibat
Sidang korupsi PT Pertamina yang diduga telah menyewa tanki BBM dari PT OTM, mantan Direktur Utama Karen Agustiawan mengaku tak terlibat
Editor: Nafis Abdulhakim
Ringkasan Berita:
TRIBUNTRENDS.COM - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya keterlibatan perusahaan milik Kerry Adrianto Riza dalam proses penyewaan tangki bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina.
Pernyataan itu disampaikan Karen saat hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/10/2025) malam.
Dalam persidangan tersebut, Karen hadir sebagai saksi untuk terdakwa Kerry Adrianto Riza, yang merupakan beneficial ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Baca juga: Gerak Cepat Pertamina Mereformasi Perusahaan, Perbaiki Wajah SPBU, Genjot Produksi, Bangun Kilang
Selain itu, ia juga memberikan kesaksian untuk Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT OTM, serta Dimas Werhaspati, yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan juga Komisaris PT Jenggala Maritim.
Selama sidang berlangsung, kuasa hukum Patra M Zen sempat mempertanyakan apakah Karen mengetahui keterlibatan para terdakwa dalam dugaan korupsi minyak mentah Pertamina tersebut.
“Jadi dalam perkara ini, Ibu dihadirkan saksi, tahu soal keterlibatan terdakwa dalam soal ini?” tanya Patra.
Karen menjawab singkat dan tegas, “Tidak tahu.”
Patra kembali menanyakan, “Pak Kerry, enggak tahu ya?”
Karen menegaskan kembali, “Tidak tahu.”
Dalam kesaksiannya, Karen juga menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui proses penyewaan tangki BBM oleh PT OTM karena saat keputusan itu dibuat, dirinya sudah tidak memiliki kewenangan di perusahaan.
Ia menjelaskan bahwa setelah mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Pertamina, seluruh kewenangan strategisnya telah dicabut.
“Karena saya sudah menyatakan mengundurkan diri dan kewenangannya sudah dicabut, tidak boleh memutuskan segala sesuatu yang strategis,” kata Karen.
Lebih lanjut, Karen membacakan risalah rapat direksi yang menjadi dasar pencabutan kewenangannya.
Dalam rapat tersebut, direksi memutuskan untuk menarik dan mengambil alih seluruh kewenangan direktur utama terkait pekerjaan jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM di Merak, Banten, dengan nilai kontrak mencapai Rp2,7 triliun.
“Selanjutnya, rapat direksi memberikan wewenang kepada direktur pemasaran dan niaga untuk menyetujui dan mengasahkan OE atau HPS, menetapkan pemenang penunjukkan langsung,” ujar Karen.
Sumber: Tribunnews.com
| Perang Terbuka Purbaya Lawan Thrifting Ilegal, Penolak Kebijakan Jadi Target Pertama: Saya Tangkap! |
|
|---|
| Jawaban Jokowi Soal Rumah Pensiun di Colomadu, Tak Mau Menempati Meski Hampir Rampung, Kenapa? |
|
|---|
| Senjata Rahasia Purbaya Lawan Kritik, Pantas Musuh Tak Berani Melawan, Santai Dicap Bikin Gaduh |
|
|---|
| Di Balik Selimut Malam: 11 Pasangan Digerebek di Penginapan, Ditemukan Alat Tes Kehamilan & Pelumas |
|
|---|
| Respon Menkeu Purbaya Soal Tunjangan Kinerja Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, "Belum Sampai" |
|
|---|